Beritabatavia.com -
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/11) yang lalu.
Mayat yang teridentifikasi berinisial DD (39) ditemukan tewas dengan luka di bagian leher dan tusukan di bagian perut dengan senjata tajam.
"Korban berinisial DDY (39) merupakan korban pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial Facebook," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023) sore.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku berinisial R alias Kevin (29), IS alias FII (31), JS (48) dan seorang lagi masih DPO berinisial GIP alias Bodong.
"Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan melukai korban hingga kehilangan nyawa dan mengambil mobil milik korban," kata Hengki yang turut didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut berawal dari korban yang menawarkan menjual mobil melalui akun media sosial Facebook.
Selanjutnya tersangka pelaku R dan IS menyuruh korban datang ke salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan untuk bertransaksi.
Saat pertemuan, tambah Hengki, tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan obat tidur yang dibeli untuk membius korban, tapi korban tetap sadarkan diri.
"Kemudian tersangka mengirim bukti pembayaran lunas palsu untuk pembelian mobil korban, namun korban mengatakan belum masuk dan minta pulang," katanya.
Korban bersama para pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam kemudian menunju rumah korban.
"Saat melintas di depan gerbang tol Tebet Jakarta Selatan, para tersangka kemudian membekap wajah sambil memegang tangan korban, lalu tersangka lainnya menusuk dan menggorok leher korban," ungkap Hengki.
Tersangka kemudian membuang jasad korban dengan cara di lempar ke Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur.
Untuk menghilangkan barang bukti, lanjut Hengki, para tersangka sempat mencuci mobil korban. "Tim dari Subdit Resmob akhirnya mengidentifikasi para tersangka dan melakukan penangkapan di Cilegon Banten saat hendak melarikan diri," tuturnya.
Bersama para tersangka, Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam milik korban dengan plat nomor F 1453 AAG, tiga unit handphone dan satu baju yang di bakar milik pelaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan bersencana yakni, Pasal 340 KHUP, 338 KHUP, 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup atau mati.
0fery