Senin, 19 Februari 2024 21:10:05

Konfercab PWI Jaya Masih Menunggu DPS dari PWI Pusat 

Konfercab PWI Jaya Masih Menunggu DPS dari PWI Pusat 

Beritabatavia.com - Berita tentang Konfercab PWI Jaya Masih Menunggu DPS dari PWI Pusat 

Rencana Konfrensi Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (Konfercab PWI) DKI Jakarta yang akan digelar pada 25 April 2024 di Balai Kota Pemprov ...

Konfercab PWI Jaya Masih Menunggu DPS dari PWI Pusat  Ist.
Beritabatavia.com - Rencana Konfrensi Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (Konfercab PWI) DKI Jakarta yang akan digelar pada 25 April 2024 di Balai Kota Pemprov DKI,sudah di depan mata. Bahkan proses pendaftaran calon Ketua PWI Jaya segera dibuka pada 21 Februari hingga 2 April 2024 mendatang. 

Sayangnya,hingga saat ini PWI Pusat belum mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Konfercab PWI Jaya. Padahal  fase perubahan dari DPS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dijadwalkan pada 25 Februari hingga 25 Maret 2024. 

Panitia pelaksana Konfercab PWI Jaya merencanakan untuk merilis DPS secara terbuka kepada stakeholder, untuk mengurai kemungkinan adanya pemegang KTA yang belum masuk dalam daftar. 

Bersamaan dengan masa pembaruan KTA, dibuka pendaftaran Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 dan Calon Ketua Kehormatan Provinsi (DKP), hingga 2 April 2024.

Ketua Konfercab PWI Jaya 2024, Budi Nugraha mengatakan, persyaratan calon Ketua PWI Jaya dan calon  Ketua DKP mengacu pada Surat Edaran PWI Pusat No 117/PWI-P/LXXVII/2023 tanggal 27 November 2023. 

Surat Edaran tersebut  memuat berbagai aturan dari Konfercab PWI Jaya, yakni pelaksanaan,kepanitiaan,peserta serta tata cara pencalonan dan pemilihan ketua PWI Jaya 2024-2029.

Syarat dan mekanisme yang sama juga disematkan pada calon Ketua DKP PWI Jaya.  Untuk ditetapkan sebagai Calon Ketua PWI Jaya dan DKP PWI Jaya harus memenuhi beberapa ketentuan,di antaranya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI serta Sertifikasi Wartawan Utama dan pernah menjadi pengurus. 

"Perubahan yang krusial ada pada mekanisme pemilihan yakni menggunakan kertas suara berisikan foto dan nama calon ketua yang harus dicetak terlebih dahulu oleh panitia," kata Budi Nugraha,Senin (19/2/2024).
 
Selanjutnya,  panitia mengirimkan seluruh berkas calon kepada PWI Pusat untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon ketua, selambat-lambatnya, Jumat (29/3). Setelah itu  PWI Pusat mengumumkan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat selambat lambatnya 7 (tujuh) hari menjelang pelaksanaan konferensi, yakni 18 April 2024.

Saat mendaftar para calon dapat mengisi formulir yang disediakan oleh panitia dengan melengkapi syarat formil seperti fotokopi atau scan Kartu UKW Utama dan Kartu Anggota Biasa yang masih berlaku, fotokopi  KTP,  menyertakan program serta visi-misi. Juga, surat pernyataan lain bersedia meluangkan waktu jika terpilih, surat pernyataan tidak rangkap jabatan dan bersedia mengundurkan diri sebagai ketua organisasi perusahaan pers. Penting juga  surat pernyataan tidak sebagai caleg maupun timses pilpres, pileg maupun Pilkades. 

Setelah nanti para calon dinyatakan sah maka akan ditetapkan dengan surat keputusan panitia. Selanjutnya diharapkan para calon dapat mengikuti dialog visi misi yang akan dijadwalkan panitia. Sehingga pada saat hari pemilihan akan menghemat waktu tidak perlu ada paparan visi dan misi.

"Jadi bagi yang berminat menjadi calon ketua harus memperhatikan jadwal tahapan dan syarat formil untuk selanjutnya ditetapkan secara sah sebagai calon ketua. Nanti panitia akan mencetak surat suara untuk calon ketua PWI DKI Jakarta maupun calon ketua DKP DKI Jakarta sesuai dengan jumlah suara pemilih," terang Budi Nugraha.

Sesuai dalam surat edaran PWI Pusat, untuk jumlah suara pemilih akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah jumlah DPT ini lah yang nanti akan dicetak menjadi surat suara untuk memilih calon ketua dengan cara dicoblos. Jika ada coretan dan centrang pada surat suara maka dinyatakan tidak sah.
 
Sementara itu, menuju gelaran Konfercab, ada kebijakan PWI Pusat yang memberikan kesempatan kepada anggota yang KTA nya telah kadaluarsa untuk segera melakukan pengaktifan dengan ketentuan yang berlaku, seperti masih bekerja di media massa berbadan hukum pers dan melampirkan sertifikat UKW. 

"Sesuai hasil Konkernas PWI pengaktifan akan mulai dilakukan 1 hingga 31 Maret 2024. Namun PWI Jaya tetap menunggu surat edaran resmi dari PWI Pusat, " kata Plt Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo.0 rls/son

Berita Lainnya
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Selasa, 07 Januari 2025
Senin, 06 Januari 2025
Sabtu, 04 Januari 2025
Kamis, 02 Januari 2025
Rabu, 01 Januari 2025
Rabu, 01 Januari 2025
Rabu, 01 Januari 2025