Beritabatavia.com -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA (ekstasi) dan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro berhasil mengamankan lima tersangka yaitu, RPAV (warga negara Portugal) berperan sebagai kurir, FMGS (warga negara Portugal) sebagai penerima, AM sebagai penerima, LS penerima, dan NK sebagai kurir.
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, di terminal 3 kedatangan Bandara Soetta, Kota Tangerang, dengan ditangkapnya FMGS kemudian dilakukan pengembangan di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali ditangkap tersangka RPAV.
Lebih lanjut Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu botol sampo Continente berisi kokain cair seberat 977,2 ML, satu botol sampo Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ML, satu botol sampo Tresemme berisi kokain cair seberat 912,4 ML.
"Total berat bruto kokain cair yang berhasil diamankan 2.598,9 Mililiter atau 2673,8 gram," ujar Hengki, Senin (25/3/2024) kepada wartawan, di Mapolda Metro, didampingi Kasubdit Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika Dit Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Prijo Andono, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Zaki Firmansyah, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Bariu Bawana.
0fery