Beritabatavia.com -
Unit 5 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Kota Bekasi bersinergi dengan Pomdam Jaya dari Kodam Jaya/Jayakarta berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap Praka Supriyadi (27)TNI aktif dari kesatuan Pomdam III/Siliwangi. Pelaku berinisial AWR ditangkap di rumah makan Angin Berhembus, di jalan Sumur Wuluh, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (2/4/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan mengatakan, tersangka AWR alias W ditangkap saat hendak kabur ke rumah orangtuanya, di Palembang, Sumatera Selatan.
"Pengungkapan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat berkat kerja sama Polda Metro Jaya dan TNI AD," ujar Ade saat rilis, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024) sore.
Lebih lanjut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus pembunuhan dengan menggunakan pedang panjang berdasarkan laporan Polres Metro Bekasi Kota yang terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024 pukul 03.30 WIB. Setelah dibacok, Praka S sempat melarikan diri dan ditemukan terkapar, di jalan SMA 2 Pangkalan Ciketing.
"Modus operandi tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan membacok atau mengayunkan senjata tajam berupa pedang ke arah kepala korban mengenai kepala bagian belakang. Ini dipicu oleh kesalahpahaman," tambah Wira, pada giat yang dihadiri juga oleh Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana beserta jajaran, Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Danpomdam Jaya Brigjen TNI Irsyad Hamdie Bey Anwar, Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra.
Tersangka dijerat dengan pasal 355 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.
0fery