Beritabatavia.com -
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pengemudi Fortuner arogan yang videonya viral dan sudah ditangkap polisi, Pierre Abraham (53) akan menjalani tes psikologi usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan masalah psikologi nanti kami akan coba berkoordinasi dengan Biro SDM (Sumber Daya Manusia) untuk melakukan pendalaman dalam rangka pemeriksaan psikis terhadap pelaku untuk kesimpulannya tentunya ini sebagai bahan bagi proses penyidikan yang kami lakukan," ujar Wira kepada wartawan, saat konferensi pers, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024) sore.
Hal ini dilakukan karena dalam rekaman video yang viral tersebut tersangka sempat terjadi cekcok dengan sesama pengemudi lain karena bersenggolan dengan mobil jenis Toyota Fortuner dengan plat dinas TNI bernomor 84337-00 di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 56.
Dalam percekcokan, Pierre mengaku adik dari seorang jenderal yang dinas di Mabes TNI bernama Sonny Abraham, kepada pengemudi lain yang merekam kejadian.
Selain itu tersangka Pierre juga sempat membuang plat nomor dinas TNI dengan nomor 84337-00 ke kali kawasan Lembang, Bandung Barat dan ditangkap saat sembunyi di tempat kakaknya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Selasa (16/4).
Kepada polisi, Pierre mengaku menggunakan pelat dinas palsu TNI untuk menghindari ganjil genap saat arus mudik lebaran, sesuai kebijakan Korlantas Polri untuk mendukung Operasi Ketupat 2024.
Setelah ditelusuri Unit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit Kompol Anggi Hasibuan bersama Puspom TNI, pelat bernomor 84337-00 ini sama dengan milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Menurut Wira, pelat itu sebelumnya digunakan oleh T hingga 2018. "Pelat nomor tersebut telah diputihkan atau telah digunakan oleh Bapak Asep Adang Supriyadi mulai tahun 2020. Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku ini sudah tidak teregister," tutur Wira.
Pelat ini digunakan Asep untuk keperluan dinas dan telah berakhir kepemilikannya pada 30 November 2023. Lantaran tak terima namanya telah dicatut, Asep melaporkan Pierre ke Polda Metro Jaya.
Saat ini Pierre telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
0fery