Kamis, 25 April 2024 21:47:23

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bekasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bekasi

Jakarta, - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan ...

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bekasi Ist.
Beritabatavia.com - Jakarta, - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum No.35 Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, (10/4/2024).

Tersangka NYP alias Nico merupakan pelaku pembunuhan terhadapn korban RR alias Karin, perempuan, umur 35 tahun. Mayat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian tersebut baru ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu, (13/4/2024). 

Sebelum Korban ditemukan, tersangka NYP lebih dulu mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga meninggal dunia dan membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus kemudian dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi. Setelah itu pelaku mengambil barang milik korban berupa handphone Xiaomi Redmi Note 10 5G warna Silver dan uang senilai 300.000 rupiah.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, didapatkan lagi 1 (satu) buah kalung berwarna emas, 1 (satu) buah liontin kalung berbentuk kupu-kupu, 1 (satu) buah cincin berwarna emas berbentuk kupu-kupu, 2 (dua) buah anting-anting berwarna emas berbentuk kupu-kupu, 1 (satu) buah kardus dikelilingi lakban bening, 1 (satu) buah kaos lengan Panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang jeans, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah bra, 1 (satu) buah tali sepatu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih No.Pol-B3359-KGR, 1 (satu) buah lakban warna bening, dan 1 (satu) buah bungkus tissue magic.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun. 1. Pasal 339 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berita Lainnya
Sabtu, 03 Oktober 2026
Kamis, 01 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026
Rabu, 30 September 2026
Rabu, 30 September 2026
Senin, 28 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Kamis, 24 September 2026
Kamis, 24 September 2026
Rabu, 23 September 2026
Sabtu, 19 September 2026
Rabu, 16 September 2026