Senin, 20 Mei 2024 20:19:40

Polsek Kemayoran Polrestro Jakpus Gerak Cepat Ungkap 3 Kasus Kriminal

Polsek Kemayoran Polrestro Jakpus Gerak Cepat Ungkap 3 Kasus Kriminal

Beritabatavia.com - Berita tentang Polsek Kemayoran Polrestro Jakpus Gerak Cepat Ungkap 3 Kasus Kriminal

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 Perkara Kejahatan salah satunya pencurian Ban Mobil yang sempat beredar di media sosial. ...

Polsek Kemayoran Polrestro Jakpus Gerak Cepat Ungkap 3 Kasus Kriminal Ist.
Beritabatavia.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 Perkara Kejahatan salah satunya pencurian Ban Mobil yang sempat beredar di media sosial. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto menerangkan ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Kemayoran, Senin (20/05/2024).

"Kasus yang berhasil diungkap pertama perkara curas dengan pengeroyokan, kedua perkara memiliki senjata tajam tanpa izin, ketiga Pencurian berat," tutur AKBP Anton didampingi Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak dan Kasi Humas Ipda Ruslan.

"Perkara yang berhasil diungkap salah satunya pencurian yang disertai pengeroyokan oleh kedua tersangka AS (34) dan CAD (28) yang dimana tersangka mengorder korban, karena merasa tidak puas tersangka merencanakan mencuri HP serta uang korban di salah satu apartement di wilayah Kemayoran, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun," ungkap Anton.

Lebih lanjut AKBP Anton menerangkan, perkara kedua yaitu penangkapan dua orang pelaku AA (21) dan S (23) yang memiliki senjata tajam berupa 2 bilah celurit tanpa dilengkapi izin yang sah, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Selanjutnya pencurian pemberatan yang sempat viral di media sosial yaitu pencurian ban mobil yang dilakukan dua tersangka di salah satu pusat pembelanjaan di wilayah Kemayoran.

"Polres Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polres Jakarta Utara untuk menangkap kedua pelaku AMP (25) dan SH (47) selain melakukan pencurian, di Cempaka Mas Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta Utara," tandasnya.

Untuk kedua tersangka pencurian ban mobil dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. 0fery 

Berita Lainnya
Kamis, 10 Oktober 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024
Kamis, 03 Oktober 2024
Selasa, 01 Oktober 2024
Selasa, 01 Oktober 2024
Senin, 30 September 2024
Sabtu, 28 September 2024
Jumat, 27 September 2024
Jumat, 27 September 2024
Kamis, 26 September 2024
Selasa, 24 September 2024
Selasa, 24 September 2024