Rabu, 05 Juni 2024 17:46:18

Ditreskrimsus Polda Metro Tetapkan Pemeran Video Baju Biru Tersangka, Satu Lagi Masih Dikejar

Ditreskrimsus Polda Metro Tetapkan Pemeran Video Baju Biru Tersangka, Satu Lagi Masih Dikejar

Beritabatavia.com - Berita tentang Ditreskrimsus Polda Metro Tetapkan Pemeran Video Baju Biru Tersangka, Satu Lagi Masih Dikejar

Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka perempuan berinisial R (22), pelaku kasus ...

Ditreskrimsus Polda Metro Tetapkan Pemeran Video Baju Biru Tersangka, Satu Lagi Masih Dikejar Ist.
Beritabatavia.com - Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka perempuan berinisial R (22), pelaku kasus mendistribusikan dan mentransmisikan konten pornografi dan perlindungan anak, pada Minggu (2/6/2024), di Tangerang Selatan.

"Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 tahun sebanyak dua kali pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB atas perintah pemilik akun Facebook dengan nama akun I.S," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Rabu (5/6/2024), di Mapolda Metro, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan bahwa pemilik akun, tersangka tertarik dengan iming-iming Icha Shakila yang menawarkan uang sebesar Rp15 juta. Karena sedang membutuhkan uang, R kembali mengirimkan video pada hari yang sama.

Hendri mengungkapkan, setelah video dikirim, R tak kunjung menerima bayaran Rp 15 juta yang dijanjikan. "Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," katanya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kanit Tipid Siber Kompol Sanchez Sebayang, Kabag Psikologi SDM PMJ AKBP Fitria Mega, Komisioner KPAI Kawiyan, Kepala UPTD PPA DKI Tri Palupi Diah Handayati.

Hendri juga menegaskan, pihaknya tetap mengejar Icha Shakila sebagai pemilik akun dan yang menjanjikan sejumlah uang kepada R yang rekaman videonya viral diberbagai platform media sosial sebagai "mama baju biru".

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 88 jo Pasal 76l Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 0fery

Berita Lainnya
Jumat, 29 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Kamis, 14 November 2024
Sabtu, 09 November 2024
Selasa, 05 November 2024
Sabtu, 02 November 2024
Jumat, 01 November 2024
Sabtu, 26 Oktober 2024