Kamis, 27 Juni 2024 10:29:23

2 Laporan Polisi Tak Hentikan Aksi Anarkis di PT PN IV Reg I Sumut 

2 Laporan Polisi Tak Hentikan Aksi Anarkis di PT PN IV Reg I Sumut 

Beritabatavia.com - Berita tentang 2 Laporan Polisi Tak Hentikan Aksi Anarkis di PT PN IV Reg I Sumut 

Aksi pendudukan lahan, pencurian hasil perkebunan dan intimidasi serta tindakan anarkis di areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I di ...

2 Laporan Polisi Tak Hentikan Aksi Anarkis di PT PN IV Reg I Sumut  Ist.
Beritabatavia.com - Aksi pendudukan lahan, pencurian hasil perkebunan dan intimidasi serta tindakan anarkis di areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I di  Desa Muara Upu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, hinga menimbulkan kerugian miliaran rupiah, telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan dan Polda Sumatera Utara. Sayangnya, pihak Kepolisian belum melakukan tindakan apapun.

Jonni Silitonga, SH,MH kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara IV Regional I mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya sudah berlangsung beberapa hari terakhir.Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan dengan  nomor STTLP /GAR/35/VI/2024/Polres Tapanuli Selatan. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa oleh pihak Polres  Tapanuli Selatan, bahkan diduga Polres berpihak kepada (KPSS) dengan pembiaran proses pencurian di lahan HGU PTPN IV Regional 1
Kemudian pada 14 Juni 2024, kasus tersebut  dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan  STTLP/B/777/VI/SPKTI Polda Sumatera Utara, namun  belum direspon pihak Polda Sumatera Utara.

Atas dasar itulah, Jonni Silitonga pada 21 Juni 2024 sebagai kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara IV Regional I melayangkan surat minta perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara. Surat juga ditembuskan kepada, Menkopolhukam, Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri.

Dalam surat yang dilayangkan Jonni Silitonga disebutkan aksi anarkis dilakukan  sekelompok warga yang mengaku dari Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS). 

Dijelaskan, salah satu lahan yang dikelola PT. Perkebunan Nusantara IV Regional I terletak di Desa Muara Upu Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas kurang lebih 1.324,31 Ha yang dibangun pada tahun 2011.  
Sebelumnya  PT Perkebunan Nusantara IV Regional I bersepakat dengan masyarakat Desa Muara Upu yang tergabung dalam Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) untuk melakukan Program Kemitraan berdasarkan ketentuan dalam Permnentan No. 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan, Usaha Perkebunan dan Permentan No 33 Tahun 2006 Tentang Pengembangan Perkebunan melalui program Revitalisasi Perkebunan dan setelah mendapat Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan No. 142 A/ KPTS/2011 Tanggal 7 Maret 2011 tentang penetapan lokasi kebun di Lokasi Transmigrasi calon peserta.

Program Kemitraan tersebut  disepakati dan ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2011 dan  ditetapkan Calon Peserta berjumlah 159  Keluarga (KK) dengan luas lahan kurang lebih 232,60 Ha.
Tetapi lahan yang ditunjuk belum dapat diserahkan kepada anggota KSS lantaran terendam banjir. Kemudian PT PN IV Regional , memohon kepada Bupati Tapsel untuk mencari lahan pengganti. Selanjutnya Pemkab Tapsel menemukan areal plasma di desa Batu Honng, Kecamatan Batang Toru, Tapsel. 
Namun, masyarakat menolak areal lahan pengganti yang ditentukan Pemkab dengan alas an terlalu jauh dari Desa Muara Mpu, sehingga persoalan ini belum bisa diselesaikan.
Lalu sekira tahun 2022 muncul oknum masyarakat yang tidak terdaftar dalam Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) mengaku sebagai pemilik  kebun Plasma Areal Lahan PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Muara Upu Kecamatan Batang Toru.
Pihak PT PN  menyarankan agar oknum masyarakat tersebut melakukan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Sawit Sejahtera sehingga nantinya Bupati Tapanuli Selatan dapat melakukan Perubahan data (Revisi) terhadap Calon Peserta penerima lahan Plasma sebagaiman yang telah ditetapkan oleh Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2011.
Tetapi justru membentuk Koperasi baru dengan nama Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) yang tidak memiliki kedudukan hukum (legal Standing) atas Program Kemitraan terhadap Lahan Plasma tersebut.

Kemudian oknum masyarakat yang mengaku sebagai pengurus KPSS melakukan mobilisasi massa dan bertindak anarkis dan memaksakan kehendak dengan cara menguasai areal lahan HGU dan memaksa agar menyerahkan Lahan Plasma dari HGU yang dikelola oleh pihak PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1.

Para pelaku anarkis juga melakukan pengambilan atau memanen kelapa sawit secara paksa dan tanpa izin di areal Lahan HGU Desa Muara Upu sehingga sampai saat ini tindakan tersebut telah berlangsung selama 24 (dua puluh empat) hari. Kelompok anarkis itu juga mengancam dan intimidasi, para karyawan, sehingga tidak dapat bekerja sebagaimana biasanya. Akibat tindakan tersebut pihak PT. Perkebunan Nusantara IV Regional I mengalami kerugian karena tidak bisa Panen dengan rincian sebagai berikut:

Rata -rata produksi perhari 16.000 Kg TBS (Tandan Buah Segar)
Jumlah selama 24 hari 16.000 Kg TBS x 24 hari " Total kerugian: 384.000 Kg x Rp 2.700/Kg – Rp l.036.800.000.- (satu miliyar tiga puluh enam juta delapan ratus ribu 

Kerugian ini akan terus bertambah besar seiring dengan tindakan oknum masyarakat tersebut melakukan panen kelapa sawit secara melawan hukum. Kerugian PT. Perkebunan Nusantara IV Regional I, juga bertambah besar dikarenakan harus menambah biaya operasional pengamanan ditambah lagi gaji para karyawan yang harus tetap dibayar walaupun tidak bisa bekerja karena selalu diintimidasi oleh pihak oknum masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) tersebut ketika saat bekerja,

Menurut Jonni Silitongan, pada 1 Juni 2024 pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Selatan pada dengan surat nomor STTLP /GAR/35/VI/2024/Polres Tapanuli Selatan. 

Karena hingga 13 Juni 2024 belum mendapat respon dari Polres Tapsel, sementara aksi anarkis dan pencurian terus berlangsung, pihak PT PN IV melaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor. STTLP/B/777/VI/SPKTI POLDA Sumatera Utara pada tanggal 14 Juni 2024. Sayangnya, Polda Sumut juga belum memberikan respon.

Kemudian pada 21 Juni 2024 Jonni Silitonga sebagai kuasa hukum PT PN IV regional I, melayangkan surat meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumatera Utara. 0 rls/son


 
 

Berita Lainnya
Sabtu, 25 Januari 2025
Sabtu, 25 Januari 2025
Jumat, 24 Januari 2025
Jumat, 24 Januari 2025
Kamis, 23 Januari 2025
Rabu, 22 Januari 2025
Rabu, 22 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025