Jumat, 22 Oktober 2010 16:46:06

Diminta Ganti Rugi, SKK II Mengadu ke DPRD DKI

Diminta Ganti Rugi, SKK II Mengadu ke DPRD DKI

Beritabatavia.com - Berita tentang Diminta Ganti Rugi, SKK II Mengadu ke DPRD DKI

Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II di Kompleks Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat, akan dieksekusi pihak ahli waris Muhaya binti Musa. Pihak ahli ...

Diminta Ganti Rugi, SKK II Mengadu ke DPRD DKI  Ist.
Beritabatavia.com - Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II di Kompleks Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat, akan dieksekusi pihak ahli waris Muhaya binti Musa. Pihak ahli waris memberikan waktu selama 2 bulan agar sekolah tersebut mencari tempat lain.

Pihak ahli waris pun menawarkan kepada pihak sekolah agar membayar tanah tersebut. Namun pihak sekolah yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Kristen Ketapang (YPKK) tidak menyanggupi.

Dari pihak ahli waris minta ganti rugi tapi itu tidak masuk di akal karena mereka meminta puluhan miliar rupiah, ujar penasihat YPKK, Yahya Ibrahim, Jumat (22/10).

Pihak yayasan kemudian menyampaikan surat mengenai masalah ini kepada DPRD DKI Jakarta. Pihak Yayasan berharap DPRD DKI bisa memberikan solusi. Kita sudah layangkan surat ke DPRD supaya kita dimediasi karena jangan sampai kegiatan belajar-mengajar menjadi tergangggu, kata Yahya.

Yahya menambahkan, pihak yayasan masih beranggapan bahwa tanah yang digugat oleh ahli waris bukanlah tanah yang saat ini menjadi sekolah tersebut. Pihak sekolah menduga adanya permainan mafia tanah dalam kasus ini.

Yang digugat itu bukan yang tanahnya sekarang jadi sekolah kita. Tapi kenapa yang digugat sekolah kita? Ini jelas ada permainan mafia tanah, ucap Yahya.

Yahya menegaskan, pihaknya tidak gentar dengan rencana eksekusi oleh pihak ahli waris. Yahya mengatakan akan memberikan perlawanan namun bukan dengan kekerasan.

Ancaman mereka mau merobohkan sekolah dengan buldozer. Tapi kita siap mempertahankan secara hukum. Kita tidak mau menggunakan cara-cara preman seperti yang mereka lakukan kepeda kami, tutupnya

Sengketa tanah ini bermula ketika ahli waris Muhaya bin Musa menggugat tanah yang kini berdiri sekolah ke PN Jakarta Barat. Gugatan Muhaya dikabulkan pengadilan. Pihak sekolah menilai putusan pengadilan tidak terkait dengan tanah yang mereka tempati.

Kesalahan eksekusi tanah keliru karena penggugat menggugat tanah dengan sertifikat No 4078 sedang yang diputus oleh pengadilan adalah tanah dengan sertifikat No 4067. Selain itu yang dituntut girik C 530 sedangkan tanah sekolah bukan berasal dari C 530.

Pihak sekolah menilai gugatan sengketa tanah ini berkaitan dengan sengketa pengembang PT Taman Kedoya Barat Indah (TKBI) selaku pihak yang menjual tanah tersebut ke pihak sekolah, dengan ahli waris Muhaya bin Musa.

SKK II menjadi sekolah bagi 634 siswa dengan rincian Kelompok Bermain dan TK 83 murid, SD 244 murid, SMP 153 murid dan SMA 143 murid. o dtc/nor
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026