Beritabatavia.com -
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menggulung dan menangkap sindikat pelaku pencurian bajaj dan aksinya viral di media sosial (medsos). Tujuh tersangka pelaku ditangkap berinisial YR, M, HS, PSA, AP, S dan ES di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan peran sindikat tersebut. Pelaku YR dan M berperan sebagai joki. Sedangkan tersangka lainnya yang masuk dalam sindikat ini yaitu HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah.
Penangkapan tersebut, lanjut Ade, berdasarkan adanya tiga laporan masyarakat yang menjadi korban dan hasil identifikasi yang dilakukan penyidik. "Sementara ada tiga laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus pencurian Bajaj ini yang pertama di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran dan Polsek Metro Setiabudi," ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Ade menambahkan, bajaj yang dicuri itu dari sembilan TKP dari Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kejadian ada di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Kepada penyidik, tersangka M dan YR menyebutkan bahwa bajaj telah dibongkar dan dilebur termasuk mesinnya serta dijual ke orang lain.
Kedua tersangka pelaku, M dan YR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,
Saat yang sama, Ade menyampaikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus yang juga sempat viral dan menangkap pelaku dugaan pelecehan terhadap wanita penyandang disabilitas inisial CD. Pelaku berinisial IA, berprofesi sebagai sopir taksi online.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA. Pelaku memanfaatkan keterbatasan korban yang tak bisa berjalan sendiri karena disabilitas," sambung Ade.
Dugaan pelecehan berawal ketika CD menumpang taksi online pada Selasa (9/7), dari kantor menuju rumahnya wilayah Jakarta Selatan. Pelecehan terjadi di teras rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika mau turun dari mobil, korban yang merupakan disabilitas minta tolong pelaku membantunya. Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk korban.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau 12 tahun.
0fery