Beritabatavia.com -
Terkait pengaduan Sayid Iskandarsyah saat menjadi Sekjen PWI Pusat ke Dewan Pers pada 4 Juni 2024 perihal berita berjudul “
Sikap Tegas PWI Jaya Terkait Kasus Dana UKW PWI Pusat” yang diunggah beritabatavia.com pada 4 Juni 2024. Disusul surat Dewan Pers pada 15 Juli 2024 nomor :737/DP/K/VII/2024 tentang penilaian dan rekomendasi sementara, atas pengaduan Sekjen PWI Pusat.
Kemudian redaksi menerima surat hak jawab dari Sayid Iskandarsyah pada 20 Juli 2024 melalui HhatsApp dengan menyebutkan pengurus PWI Pusat menegaskan :
1. Tidak ada penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Bersama antara Forum Forum BUMN dan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia nomor S-006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan nomor 149- PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023;
2. Pengurus Pusat PWI telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik dan menggunakan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Insentif Event PWI Pusat untuk Tim marketing dan Panitia terkait kerjasama sponsorship dalam penyelenggaraan UKW dimaksud hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 8 huruf a bahwa anggota muda dan biasa PWI berkewajiban menaati PD, PRT, KEJ, KPW dan keputusan-keputusan organisasi. Demikian redaksi memuat hak jawab ini sekaligus permohonan maaf karena belum melakukan klarifikasi sebelumnya.
0 redaksi