Beritabatavia.com -
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Sutarman menyatakan, penembakan terhadap mahasiswa Universitas Bung Karno, Restu Farel, Rabu (20/10), sebenarnya merupakan tindakan polisional yang merupakan kewenangan diskresi anggota polisi.
Meski demikian, kalau dalam penyelidikan yang dilakukan Tim Pencari Fakta terdapat pelanggaran oleh pelaku, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi.
Penembakan itu tindakan kewenangan melekat (diskresi) yang diberikan untuk mengambil keputusan kepada dia, termasuk apabila tindakan itu membahayakan orang, kata Sutarman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). Kewenangan disreksi adalah kewenangan yang dimiliki polisi untuk menilai situasi di lapangan dan mengambil tindakan saat itu juga.
Sutarman menjelaskan, unjuk rasa di Jalan Diponegoro yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa UBK, sebenarnya tidak disertai pemberitahuan kepada polisi. Meski demikian, informasi bahwa akan ada aksi di lokasi tersebut sudah diperoleh dari intelijen. Karenanya, ada petugas kami yang sudah di area tersebut, terangnya.
Polisi juga sudah berusaha membubarkan aksi yang tidak disertai pemberitahuan itu. Kami sudah ingatkan untuk bubar karena tidak ada izin, juga tidak melakukan blokade jalan, ujarnya.
Namun, situasi malah bertambah panas. Mahasiswa mulai membakar ban bekas dan memblokade jalan. Petugas di lokasi kemudian meminta bantuan dari Jakarta Pusat. Kami duga petugas bantuan itulah yang membawa senjata api, ujar Sutarman.
Ditanya apakah demonstran sudah anarki sehingga harus ditindaklanjuti dengan senjata api, Sutarman mengatakan, tembakan itu untuk menghalau para demonstran agar tidak menyerang petugas. o kcm/nor
foto: tribunnews.com