Beritabatavia.com -
JAKARTA, (24/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 2 ton Ikan diduga Impor asal Malaysia saat melakukan pengawasan Insidentil di Nunukan, Kalimantan Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat menggelar Konferensi Pers di Media Center Gedung Mina Bahari, Jakarta, menjelaskan Stasiun PSDKP Tarakan berhasil mengamankan 1 unit kapal berukuran 6 GT (gross tonnage) dengan 2 orang ABK (anak buah kapal).
“Kapal yang memiliki dua bendera, Indonesia dan Malaysia tersebut pada Minggu, 22 September 2024 berhasil kami amankan dengan menggunakan Speed RIB-09. Kapal tersebut mencoba memasukan 30 box styrofoam atau kurang lebih 2 ton ikan layang dari Malaysia ke Sebatik tanpa izin,” ujar Ipunk.
Ipunk juga mengatakan, setelah penyelidikan selesai. Ikan-ikan ilegal tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat dan panti-panti asuhan.
“Ikannya nanti akan kami bagikan kepada masyarakat dan panti asuhan di sekitar lokasi, sama seperti yang pernah dilakukan Stasiun PSDKP Batam beberapa waktu lalu,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Johanis J. Medea, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia.
“Kami langsung bertolak dari Tarakan ke Nunukan untuk langsung mengamankan kapal yang berisi ikan-ikan ilegal yang juga tidak memiliki sertifikat kesehatan,” ujarnya.
Rio sapaan akrab Johanis J. Medea juga menjelaskan bahwa sebenarnya ikan-ikan yang berada di kapal tersebut yang berjenis ikan pelagis mereka tangkap di perairan Indonesia kemudian mereka masuk ke Malaysia.
“Mereka jual di perbatasan dengan ikan yang berkualitas bagus dan harga yang bagus dimasukan ke Malaysia. Selanjutnya, penanganan yang dilakukan yaitu sedang dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan,” ujarnya.
(*)