Senin, 06 Januari 2025 10:43:12

Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur & Kelebihan Pemungutan Pajak

Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur & Kelebihan Pemungutan Pajak

Beritabatavia.com - Berita tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur & Kelebihan Pemungutan Pajak

Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131 Tahun 2024, sekaligus memenuhi aspirasi masyarakat pelaku usaha, Direktorat Jenderal ...

Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur & Kelebihan Pemungutan Pajak Ist.
Beritabatavia.com - Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131 Tahun 2024, sekaligus memenuhi aspirasi masyarakat pelaku usaha, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan peraturan PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang petunjuk teknis penerbitan faktur pajak. Terkait dengan hal tersebut,  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan beberapa hal: 
1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan
ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur
Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.
2. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025
yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.
a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK
131 Tahun 2024. 

b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan
mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual),
dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya
11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:
a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar
1% kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual
melakukan penggantian Faktur Pajak.
Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025
dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. 0 rls/son 

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 13 Desember 2024
Senin, 09 Desember 2024
Sabtu, 23 November 2024
Minggu, 24 November 2024
Kamis, 21 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Selasa, 12 November 2024
Kamis, 07 November 2024
Rabu, 06 November 2024
Sabtu, 26 Oktober 2024