Minggu, 13 April 2025 10:53:51

Cegah Ambulans Kena ETLE, Ini Imbauan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro 

Cegah Ambulans Kena ETLE, Ini Imbauan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro 

Beritabatavia.com - Berita tentang Cegah Ambulans Kena ETLE, Ini Imbauan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro 

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa ambulans yang tengah ...

Cegah Ambulans Kena ETLE, Ini Imbauan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro  Ist.
Beritabatavia.com - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan.

Itu sesuai dan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Hal tersebut diungkapkan Ojo menanggapi video viral di medsos terkait tilang elektronik terhadap ambulan menerobos lampu merah.

Ambulan yang menerobos lampu merah itu terekam kamera Electronic Law Enforcement (ETLE).

Lebih lanjut, Ojo menyampaikan jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah.

Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Adapun Prosedur Pengajuan Sanggahan: Online melalui Website ETLE PMJ dengan mengunjungi : https://etle-pmj.info, masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”.

Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.

Bisa juga langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya, Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Selain itu, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” tegas Ojo.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat. Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” katanya.

"Antisipasi kedepan agar ambulance tidak kena Tilang Etle silahkan pemilik/ pengelola/ yayasan/asosiasi ambulance berkirim surat ke Dit Lantas PMJ lampirkan nopol dan foto mobil ambulance, nopol tsb akan di input ke dalam sistem Etle sehingga ambulance mobil jenazah tersebut tidak kena tilang Etle saat bertugas," imbuhnya. 0fery 

Berita Lainnya
Sabtu, 08 Maret 2025
Jumat, 07 Maret 2025
Jumat, 07 Maret 2025
Kamis, 06 Maret 2025
Kamis, 06 Maret 2025
Rabu, 05 Maret 2025
Selasa, 04 Maret 2025
Senin, 03 Maret 2025
Jumat, 28 Februari 2025
Jumat, 21 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025
Kamis, 13 Februari 2025