Jumat, 02 Mei 2025 19:21:13

Bongkar Judol Jaringan Internasional, Dittipidsiber Polri Amankan Rp75 Miliar

Bongkar Judol Jaringan Internasional, Dittipidsiber Polri Amankan Rp75 Miliar

Beritabatavia.com - Berita tentang Bongkar Judol Jaringan Internasional, Dittipidsiber Polri Amankan Rp75 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online (judol) yang diduga melibatkan ...

Bongkar Judol Jaringan Internasional, Dittipidsiber Polri Amankan Rp75 Miliar Ist.
Beritabatavia.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online (judol) yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.

Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut. 

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,“ ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan, di Jakarta.

Pengungkapan besar ini berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut.

Bersama 4 tersangka, lanjut Komjen Pol Wahyu Widada, pihaknya juga turut mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara," tandas Komjen Pol Wahyu Widada. 0fery 

Berita Lainnya
Selasa, 16 September 2025
Kamis, 28 Agustus 2025
Rabu, 27 Agustus 2025
Selasa, 26 Agustus 2025
Selasa, 19 Agustus 2025
Senin, 18 Agustus 2025
Jumat, 15 Agustus 2025
Kamis, 14 Agustus 2025
Jumat, 01 Agustus 2025
Rabu, 30 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025
Kamis, 24 Juli 2025