Beritabatavia.com -
Sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi pabrik narkoba, di Jalan Sinar Budi No 15 RT 03/04 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, digrebek petugas Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 9.210 butir pil ekstasi, 9,075 kilogram bubuk amphetamine berwarna putih, merah, hijau, orange, coklat dan krem serta satu buah alat cetak pil. Total omset yang dihasilkan senilai Rp 5 miliar.
Untuk mengelabui petugas, penghuni rumah kontrakan berpura-pura sebagai agen penjualan gas elpiji.
Tapi itu hanya untuk menutupi kegiatannya agar tidak dicurigai, kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/10).
Polisi kn menahan satu tersangka berinisial BR alias AN (25). Tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider Pasal 129 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat diperiksa, BR mengaku jika kegiatan yang dilakukannya baru 3 bulan. Namun polisi tidak serta merta mempercayai keterangan tersangka.
Untuk itu kita akan mendalami lagi keterangan tersangka, kata Kepala Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Hendra Joni.
Bahan-bahan tersebut didapat dari tersangka berinisial JJ yang masih DPO. JJ adalah pemodalnya, sementara alat cetak ekstasi didapatkan dari pasar peralatan kesehatan di Jakarta Utara. Alat tersebut buatan Cina, kata Hendra.
Dari keterangan BR, dirinya memiliki keterampilan mencetak pil ekstasi dari tersangka JJ. Tersangka BR juga diketahui memiliki kakak yang merupakan napi di LP Salemba atas kasus narkoba, berinisial SG. SG-lah yang mengontrol produksi ekstasi tersebut.
SG sendiri pernah tertangkap atas kepemilikan pabrik ekstasi di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat beberapa bulan lalu.
Tersangka BR sendiri mampu memproduksi ekstasi sekitar 500 butir ekstasi sehari. Sementara produksinya sendiri tergantung pemesanan. Kalau pemesan minta 200 butir, dia cetak segitu karena nggak pakai proses pengeringan, katanya.
Ekstasi yang dihasilkan tersangka sendiri berkualitas nomor satu (KW 1). Ekstasi yang diproduksi tersangka berlogo kupu-kupu dan XX (double X). o nor