Beritabatavia.com -
JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak akhir. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada Kamis (1/10/2026) siang, setelah DPR RI memberikan persetujuan atas pengangkatannya.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Prabowo.
Dalam rapat paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Komisi III menyatakan menyepakati Suyudi untuk menduduki jabatan Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait pemberhentian Listyo Sigit.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?”
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Tahapan selanjutnya beralih pada pengangkatan Suyudi. Puan kembali meminta persetujuan rapat paripurna atas pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?”
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, proses pergantian Kapolri memasuki tahap pelantikan oleh Presiden. Puan mengatakan pelantikan Suyudi dijadwalkan berlangsung setelah zuhur di Istana Kepresidenan.
“Insyaallah setelah zuhur calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Puan.
Pergantian pucuk pimpinan Polri ini berlangsung melalui rangkaian prosedur konstitusional, mulai dari pengajuan usulan Presiden, uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, persetujuan dalam rapat paripurna, hingga pelantikan oleh Presiden.
Bagi Suyudi, jabatan Kapolri akan membawa tanggung jawab besar dalam memimpin institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.
(**)