Beritabatavia.com -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek enam lokasi pembuatan dan peredaran DVD porno. Selain menyita ribuan keping DVD porno, polisi juga mengamankan 9 pelaku.
Tiga orang berinisial DN, NG dan SN adalah tersangka pengganda. Dan 6 tersangka lainnya, MAK, MS, GOF, TSMS, DT dan ATBS diketahui sebagai pengedar ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda, Senin (8/11).
Penggerebekan yang dilakukan sepanjang Oktober 2010 ini dilakukan di enam lokasi Perum Taman Budi, Karawaci, Tangerang, Jalan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat, Jalan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Glodok Jakarta Barat dan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan di enam lokasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian, 13 unit mesin duplikator, 13.531 DVD porno berbagai judul termasuk di antaranya film porno Miyabi, 2.243 DVD film bajakan, 4.950 VCD lagu bajakan dan 1.480 CD software bajakan.
Para pelaku telah 2 tahun menjalankan bisnis haram ini. Per harinya, para pelaku bisa memproduksi 300 keping, ujar Boy.
Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun. Sebab melanggar pasal 80 jo pasal 6 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang perfilman, pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Saat ini, para tersangka masih ditahan untuk menjalani proses penyidikan Satuan Indag Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. o nor