Beritabatavia.com -
Polda Metro Jaya segera memanggil pengusaha mal dan pusat perbelanjaan yang kerap membuat kemacetan lalulintas. Mal-mal tersebut antara lain Mal Ambasador, Cilandok Town Square dan Cibubur Junction.
Keberadaan akses pintu masuk ketiga mal itu sering kali membuat penumpukan kendaraan yang berimbas kemacetan.
Tiga mal itu menjadi target utama. Pengelolanya akan kami panggil untuk membahas permasalahan rekayasa lalulintas dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tentang lalulintas, ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Lumowa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/11).
Ia mencontohkan akses pintu masuk Cibubur Junction. Lokasinya menggunakan badan jalan, sehingga terjadi penumpukan kendaraan khususnya akses menunju pintu Tol Cibubur.
Sama halnya dengan Mal Ambasador yang akses pintu masuk dan keluarnya menggunakan Jalan Satrio, ungkap dia.
Saat ini, kata dia, polisi terus mendata pusat perbelanjaan atau mal penyumbang kemacetan, antara lain, Plaza Semanggi, Pejaten Village, Grand Indonesia, Mal Taman Anggrek, ITC Ambasador, Cibubur Junction, Cilandak Town Square, Tamini Square, Mal Ciputra, Atrium Plaza, ITC Mangga Dua, Blok M Plaza, Pasaraya Manggarai, Ramayana Kramatjati.
Terus kami data. Tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah, ungkap dia.
Selain itu, polisi memanggil pengelola hotel dan perkantoran yang juga dikeluhkan masyarakat. Saat ini banyak gedung itu tidak memiliki akses pintu masuk dan keluar, serta tidak memadai lahan parkir bagi para pengunjung. Data yang sudah ada yakni Hotel Aryaduta, imbuh dia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai upaya salah satunya meminta pengelola mal untuk menutup akses pintu masuk yang lokasi berada di jalur-jalur protokol.
Setelah Plaza Semanggi, dan Pejaten Village, masih ada yang dalam proses penutupan seperti Taman Anggrek, Ambasador, Grand Indonesia, Cilandak Town Square dan Cibubur Junction, tegasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman mengatakan dalam pertemuan dengan pengelola mal, akan dibahas tentang pelibatan polisi dan Dishub DKI guna mendapatkan strategi menghindari kemacetan.
Dia menjelaskan, ijin analisis dampak lalulintas sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sudah sepatutnya pembangunan mal harus mengantongi izin itu. o nor