Beritabatavia.com -
JAKARTA. Dalam waktu dekat,M Misbakhum tampaknya belum bisa menghirup udara segar. Pasalnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri masih membutuhkan Misbakhum untuk keperluan pemeriksaan, sehingga belum akan memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka letter of credit (L/C) Bank Century itu. Kepastian belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan anggota DPR RI itu diungkapkan KAdivhumas Polri Irjen Edward Aritonang, kepada wartawan, Kamis (29/4). Menurut Edward Aritonang, penyidik masih membutuhkan Misbakhun untuk memperlancar proses penyidikan. Kami telah mengevaluasi permohonan penangguhan penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, sampai saat ini belum memungkinan untuk memenuhi permintaan penangguhan penahanan, katanya. Namun, jika proses penyidikan telah selesai, penyidik akan mempertimbangkan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, penasihat hukum Misbakhum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri. Untuk mendukung surat penangguhan penahanan tersebut, sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari berbagai fraksi ikut membubuhkan tanda tangan dan bersedia menjadi jaminan. Misbakhun anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditahan Polri karena diduga terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan L/C ke Bank Century 22,5 juta dolar Amerika. Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menahan Dirut PT Selalang Prima Internasional Frenky Ongko sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular yang kini menjadi terpidana lima tahun kasus perbankan juga dijadikan tersangka kasus L/C fiktif.
o son