Beritabatavia.com -
Polda Metro Jaya menemukan indikasi adanya oknum yang menerima setoran parkir liar. Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun aparat Kepolisian yang ditangkap.
Indikasi tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).
Indikasi sudah ada. Tetapi, belum ada yang tertangkap, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Royke Lumowa.
Menurut Royke, aparat polisi yang terbukti menerima setoran parkir liar bakal dihukum berat.
Iya ada yang nungguin. Makanya, itu yang akan kita bersihkan. Kita akan buktikan. Kalau terbukti ada, itu hukumannya sangat berat, ujar dia.
Royke mengatakan, dugaan aparat polisi menerima setoran parkir liar terjadi hampir di semua lokasi parkiran. Parameter saya adalah, saya sudah perintahkan dalam seminggu, dua minggu, tidak ada perubahan itu ada indikasi. Itu parameter saya, kata dia.
Pangkatnya apa? Itu kan baru indikasi. Tetapi, siapa saja bisa terlibat bisa polisi, bisa teman-teman yang lain. Makanya, kita memakai jurus dan cara untuk bisa lebih tertib, jawab Royke.
Royke menegaskan, aparat polisi yang melanggar lalu lintas juga ditilang. Ya ditilang dong. Polisi menilang polisi boleh. Tetapi, untuk TNI kita tidak bisa karena itu harus melibatkan POM (Polisi Militer), kata Royke.
Ketika ditanya mengenai parkir liar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membuat macet, Royke berjanji akan menertibkannya. Kena (tilang) juga itu. Nggak ada alasan, ujar dia.
Ke depan, Royke mengusulkan agar sidang tilang dibuat 2 atau 3 kali dalam seminggu sehingga pengunjungnya tidak banyak.
Itu solusi untuk kurangi parkir di situ. Usulan itu baru lisan, nanti tertulis kita sampaikan. Belum ada jawaban dari pihak pengadilan. Masih tahap nego, kata Royke. o nor