Rabu, 01 Desember 2010 11:30:02

Polisi Tilang Pengendara yang Menggunakan Ponsel

Polisi Tilang Pengendara yang Menggunakan Ponsel

Beritabatavia.com - Berita tentang Polisi Tilang Pengendara yang Menggunakan Ponsel

Upaya untuk membuat pengendara berdisiplin saat mengendara gencar dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro  Jaya. Upaya itu terus dilakukan ...

Polisi Tilang Pengendara yang Menggunakan Ponsel Ist.
Beritabatavia.com - Upaya untuk membuat pengendara berdisiplin saat mengendara gencar dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro  Jaya. Upaya itu terus dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.

Salah satu potensi yang bisa menimbulkan kecelakaan adalah ulah pengendara yang gemar menggunakan telepon selular (ponsel) saat mengemudi. Polisi kini menindak tegas pengendara yang demikian dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang). Saat ini, belasan pengendara yang menggunakan ponsel telah ditilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Royke Lumowa, Rabu  (1/12) mengatakan, tilang terpaksa dilakukan agar pengendara berdisiplin saat mengendara sehingga tidak menimbulkan bahaya bag pengguna lalu lintas lain.   

Jelas (menggunakan ponlse) itu sangat membahayakan bagi pengemudi, karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, ujar Royke saat dihubungi Rabu.

Royke menuturkan selama tahun 2010, petugas telah melakukan penilangan belasan pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi.

Memang petugas di lapangan lebih banyak menegur dan mengimbau, tapi ada juga yang ditilang, katanya.

Tindakan tegas itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu, secara implisit menyatakan, menggunakan telepon genggam saat menyetir akan didenda Rp 750 ribu.

Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang menyebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara.

Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan handphone. Kegiatan itu berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Meski dilarang, Polda Metro Jaya mentolerasi penggunaan fasilitas handsfree saat mengemudi kendaraan bermotor.

Atau, jika sama sekali tidak ingin dihubungi, telepon genggam hendaknya selalu dalam posisi zero yang artinya tidak dapat dihubungi karena sedang mengemudi. o nor
Berita Lainnya
Senin, 28 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Rabu, 23 September 2026
Senin, 21 September 2026
Kamis, 17 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Senin, 14 September 2026
Senin, 14 September 2026
Sabtu, 12 September 2026