Beritabatavia.com -
Ribuan tabung gas ilegal disita petugas Satuan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, di Jl Mangga Ubi, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemilik pabrik inisialnya JCA (50), sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi belum kita tahan, kata Kasat Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro saat dihubungi wartawan, Kamis (2/12).
Pabrik tersebut diketahui memroduksi tabung gas tanpa sertifikasi SNI. Kegiatan tersangka sudah dilakukan selama 1 tahun dan lebih banyak memroduksi tabung gas berukuran 3 kilogram. Dalam sehari, ratusan tabung gas diproduksi.
Menurut Eko, pabrik milik JCA awalnya merupakan rekanan resmi Pertamina. Namun kemudian, Pertamina memutus kontrak dengan pabrik tersebut, lantaran banyak ditemukan tabung gas yang tidak sesuai standar SNI. Celakanya, tabung gas tak berstandar SNI ini susah dibedakan dengan yang asli.
Satu tabung gas ukuran 3 kilogram dihargai Rp50-60 ribu, sedangkan tabung 12 kilogram berharga Rp180 ribu, katanya.
Eko mengatakan, tabung yang betul-betul berlabel SNI memiliki kualitas baja yang bagus, dengan ketebalan 2,55 mm. Bahan tabung baja merupakan baja buatan PT Krakatau Steel.
Kalau yang tidak sesuai SNI, ketebalan tabungnya tipis. Nah ini yang dikhawatirkan dapat menimbulkan ledakan, ujarnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi tengah mengincar gudang tabung gas milik tersangka di Cikupa, Tangerang. Di situ ada ribuan tabung gas, nanti akan kita sita juga, tutupnya.
Dari tersangka polisi menyita 11 ribu tabung gas ukuran 3 kilogram dan 200 tabung gas ukuran 12 kilogram diamankan sebagai barang bukti yang nilainya mencapai Rp 6,64 miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 10 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dia terancam kurungan penjara selama lima tahun. Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan. o nor