Beritabatavia.com -
Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengamankan sekitar 569 unit telepon selular (ponsel) BlackBerry berbagai tipe senilai Rp 1,478 miliar. Ponsel ini hendak diselundupkan dari Singapura dan Hongkong.
Belum diketahui berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini. Selain menyita ratusan ponsel BlackBerry, petugas juga mengamankan lima tersangka.
Mereka ditangkap karena barang impor berupa ponsel BlackBerry yang mereka bawa, tidak dilengkapi perizinan dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan Menkominfo No 29/Per/M.Kominfo/09/2008 tentang Sertifikasi alat dan Perangkat Telekomunikasi dan keputusan Dirjen Postel, kata Bahaduri Widjayanta, Kepala Kantor Bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/12).
Para tersangka mengaku sudah kali melakukan penyelundupan. Pertama dilakukan pada Kamis (18/11) oleh dua orang tersangka berinisial AJL dan IDP, warga negara Indonesia. Mereka datang dengan pesawat Garuda GA 835 Singapura-Jakarta.
Sedangkan, penyelundupan yang kedua dilakukan oleh tiga WN China berinisial ZC,HJ dan GW, pada Rabu (1/12). Mereka datang dengan pesawat bernomor CI 679 dengan rute penerbangan Hongkong-Jakarta.
Modus operandi dari pelaku WNI, adalah dengan membawa ponsel dengan menyembuyikannya di empat sisi tas koper. Sedangkan modus tiga orang WN China adalah merekatkan telepon selular kepada pinggang dengan dibantu tas khusus, ujarnya. o nor