Jumat, 10 Desember 2010 14:15:06

Pemilukada Tangsel Diulang

Pemilukada Tangsel Diulang

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemilukada Tangsel Diulang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara diulang dalam Pemilihan Umum Kepala Derah (Pemilukada) di Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel). ...

Pemilukada Tangsel Diulang Ist.
Beritabatavia.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara diulang dalam Pemilihan Umum Kepala Derah (Pemilukada) di Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel). Pemungutan ulang dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau tujuh kecamatan yakni Serpong, Serpong Utara, Pamulang, Setu, Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren.

Keputusan ini membuat Ketua KPU Kota Tangsel Iman Perwira Baschan shock. Meski demikian, pihaknya siap-siap saja menggelarnya dalam rentang 90 hari setelah putusan MK diterimanya.

Saya shock, pasalnya di dalam putusan MK, MK hanya mengabulkan sebagian. Artinya, kami bersih dan melakukan kerja dengan sebenar-benarnya. Ini jutru terjadi karena permasalahan di pendukung nomor  Airin-Benyamin, ujarnya, Jumat (10/12).

Pihaknya akan menggunakan anggaran yang diperuntukkan cadangan pemungutan suara kedua. Siap dana cadangan sudah ada, katanya.

Sementara, Airin Rachmi Diany yang berpasangan dengan Benyamin Davnie, menyatakan, pihaknya menghargai keputusan MK. Namun, terkait keterlibatan PNS dalam pilkada, Airin membantah. Dari awal kita sangat menghindari melakukan kecurangan, tegasnya.

Sedangkan Kubu Arsid-Andreas Taulany sebagai penggugat, melalui kuasa hukumnya, Andy Syafrani, berterima kasih  atas putusan MK itu. Alhamdulilah permohonan kita dikabulkan walaupun sebagian. Dengan begini, Tangsel akan memiliki pemimpin yang legitimate tanpa melakukan pelanggaran, terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menerima sebagian gugatan sengketa Pilkada Kota Tangsel yang diajukan dua  pasangan calon, yakni pasangan Arsid-Andreas Taulany dan pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Putusan MK tersebut sekaligus membatalkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Tangsel pada 17 November 2010 itu. Berkas putusan kedua pasang penggugat digabung, dan dibacakan sembilan majelis hakim secara bergantian.

Majelis hakim MK menjelaskan alasan menerima gugatan karena adanya keterlibatan Asda I Pemkot Tangsel Ahadi memihak kepada Airin Rachmi Diany-Benyamin dan adanya surat edaran netralitas PNS tiga hari sebelum pemungutan suara. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang, kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Mahfud MD. o nor
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026