Beritabatavia.com -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegur 52 gedung karena telah melanggar Pergub No 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok di lima wilayah Jakarta.
Asisten bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Mara Oloan Siregar mengatakan, total jumlah gedung yang melanggar Perda mencapai 70.
Jika pengelola gedung tersebut tidak melakukan perbaikan dalam satu bulan, apalagi jika masih ada pengaduan masyarakat terhadap gedung yang sama, maka siap-sap aja masuk daftar merah, ujar Mara dalam konferensi pers pelaksanaan Pergub Kawasan Dilarang Merokok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/12).
Dia menjelaskan, laporan lainnya yakni terkait tidak adanya tanda dilarang merokok di dalam gedung pengelola ataupun petugas gedung tidak tahu soal peraturan kawasan dilarang merokok atau manajemen gedung tidak memberikan pengumuman kepada para penyewa mengenai peraturan ini.
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jakarta dalam inspeksinya juga menemukan 34 tempat di Jakarta yang terbukti memiliki tingkat nikotin dan partikel halus cukup tinggi.
Eksekutif Direktur Swisscontact Indonesia Foundation, Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, setelah surat peringatan disampaikan kepada pengelola gedung yang dilaporkan melanggar Pergub No 88 tahun 2010, maka tim pengawas akan memeriksa langsung ke lapangan. Kami ambil sampel acak, untuk tahu berapa persen yang sudah melakukan perbaikan, terangnya.
Berdasarkan inspeksi yang telah dilakukan, ada 107 tempat yang diperiksa. Hasilnya adalah tempat yang termasuk kategori buruk dan cukup sebanyak 27 persen dan akan dikeluarkan surat peringatan.
Swisscontact Indonesia Foundation adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah DKI untuk mengawasi pelaksaan Pergub No 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok di lima wilayah Jakarta. o no