Beritabatavia.com -
Penarikan biaya parkir ganda ketika memasuki kawasan perbelanjaan Blok M, Jakarta Selatan, disayangkan pedagang Blok M Square. Pasalnya, parkir ganda membuat pengunjung enggan berbelanja.
Berpengaruh besar karena pengunjung malas masuk, jadinya sepi, keluh Koordinator Pedagang Blok M Square, Bosman, kepada wartawan, Selasa (21/12).
Setelah Blok M Square dibangun pada 2008 dengan kapasitas parkir yang dapat menampung 3.000 kendaraan, sudah saatnya parkir di Melawai ditertibkan. Sebaiknya parkir tidak diluar karena menggangu, pinta pedagang batik ini.
Dia berharap agar sengketa lahan parkir ini dapat segera diselesaikan. Pemprov DKI diminta segera memberikan izin agar tidak ada lagi parkir ganda di Melawai. Kita sesalkan izin parkir tidak ada, ucap Bosman.
Pihak Blok M Square telah meminta agar perparkiran di daerah itu melalui satu pintu saja. Namun Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta merasa berhak atas biaya parkir itu. Karena itu muncullah biaya parkir ganda
Pengelolaan parkir dikuasai oleh kita (UPT), Ujar Manager Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Wilayah Jakarta Selatan, Wesli D Simamora kepada wartawan.
Klaim terhadap biaya parkir tersebut menurut Wesli, mengacu pada SK Gubernur No 111 Tahun 2010 tentang Parkir Tepi Jalan dan Lingkungan Parkir kemudian diperkuat dengan Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi dan Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.
Jadi apa yang mau diprotes, kita sudah berjalan di rel yang benar, tegasnya.
Awalnya para pengunjung Melawai harus membayar biaya parkir dua kali jika
ingin berbelanja di Blok M Square. Pada pintu masuk Melawai mereka akan dikutip biaya parkir, kemudian di Blok M Square mereka akan dimintai ongkos parkir lagi.
Setelah terjadi kekisruhan parkir, akhirnya diputuskan pengendara mobil hanya membayar satu kali saja. Para pengendara mobil tinggal membawa bukti telah membayar parkir di Blok M Square ke loket parkir di Melawai.
Tapi hal ini tidak berlaku untuk pengendara sepeda motor. Mereka tetap harus membayar dua kali jika ingin berbelanja di Blok M Square. Ongkos parkir untuk sepeda motor Rp 1.000 sedangkan untuk mobil Rp 2.000.
Ternyata hal ini tidak menyelesaikan masalah. Pihak Blok M Square tetap melakukan protes. Mengatasnamakan pedagang Blok M Square, mereka merasa dirugikan dengan adanya parkir ganda.
Sepertinya mereka (pihak Blok M Square) ingin mencaplok semua lahan parkir di Melawai, imbuh Wesli. o nor