Beritabatavia.com -
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pengawasan barang beredar di tiga lokasi belanja masyarakat, seperti Pasar tradisional Cikini, Pasar Parsel Stasiun Cikini dan Supermarket Hero Menteng Huis, menjelang akhir tahun 2010.
Pelaksana Harian Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Nurjanah, menjelaskan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan terhadap konsumen, terutama menjelang hari raya. Agar, barang-barang atau bahan makanan dan minuman yang dijajakan semua dalam kondisi aman di konsumsi.
Kalau memang ditemukan barang-barang yang tidak layak konsumsi atau sudah kadaluarsa akan di sita, katanya.
Nurjanah juga meminta, masyarakat juga harus ekstra hati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman kebutuhannya. Mengingat, terkadang, ada saja produk makanan minuman kadaluarsa dan juga mengandung bahan-bahan berbahaya beredar di pasaran.
O brn