Beritabatavia.com -
Pemerintah Kota Tangerang mulai Februari 2011, menggratiskan biaya permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warganya. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminsitrasi Kependudukan.
Pembuatan KTP ini sama sekali tidak dipungut retribusi. Tentu saja akan kita laksanakan setelah anggaran turun pada Februari mendatang, kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Harry Mulya Zein di Tangerang, Kamis, (6/1).
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Kota Tangerang, lanjut dia, saat ini belum rampung dan masih dalam pembahasan. Jika sudah disahkan, pembuatan KTP warga dibiayai dengan dana Rp 1,5 miliar selama satu tahun ke depan.
Diakuinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang telah menyepakati pelaksanaan program yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tersebut. Syahroni, anggota Komisi 1 DPRD menyatakan, meskipun gratis, masyarakat yang tidak tepat waktu dalam pembuatannya akan dikenakan denda.
Masyarakat harus di disiplin waktu, jika tidak maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku, sambungnya. 0 end