Beritabatavia.com -
Jalur Busway koridor IX (Pinangranti-Pluit) dan koridor X (Cililitan-Tanjungpriok), yang sudah tujuh hari beroperasi mulai Jumat (7/1) ini, akan menindak tegas mobil dan motor yang menyerobot dan melintas jalur bus Transjakarta.
Penindakan akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya, akan melakukan sterilisasi jalur busway di kedua koridor baru. Sekaligus memberlakukan sanksi tilang bagi pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang kedapatan menyerobot jalur busway.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjelaskan sejak koridor IX dan X beroprasi, banyak keluhan dari pengguna Transjakarta, terkait headway bus yang mencapai 30-45 menit. Sehingga, terjadi penumpukkan penumpang di beberapa titik halte busway.
Pengamatan kami di lapangan, bus Transjakarta tak leluasa bergerak karena banyak yang menyerobot lintasan busway, sehingga menghambat laju angkutan massal ini. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan roda dua dan mobil lebih sedikit, ungkapnya di Balaikota Jakarta.
Karena itu, sambung dia, mulai Jumat ini mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang menerobos jalur busway. Tindakan tegas harus dilakukan untuk memperbaiki headway bus Transjakarta di dua koridor baru tersebut.
Dua koridor baru ini, dilayani 94 armada terdiri 69 bus tunggal dan 25 bus gandeng. Bahkan, untuk meningkatkan pelayanan, akan ditambah jumlah armada bus Tranjakarta. Mengingat, jumlah penumpang di dua koridor baru mengalami trend kenaikan setiap harinya.
Dicontohkan, jika Selasa (3/1) jumlah penumpang di koridor IX dan X sebanyak 18.300, pada Rabu (4/1) meningkat menjadi 20.206 penumpang. 0 end