Beritabatavia.com -
Pasar minuman keras (miras) di Indonesia, memang menjanjikan. Sehingga tak heran, jika miras seludupan, ilegal terus membanjiri republik ini. Kini, sebanyak 4.551 botol minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai, disita. Potensi kerugian negara dari peredaran miras ilegal itu mencapai Rp1,3 miliar.
Penyitaan ini karena kita aktif operasi dan kegiatan intelejen atas peredaran miras ilegal pada awal tahun 2011, ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean, Halim Perdanakusuma Jakarta, Tutung Budi Karya di Jakarta, Selasa (25/1).
Dijelaskan, modus operandi yang digunakan untuk mengelabui petugas adalah mengemas minuman tersebut dalam kemasan karton yang terbalik sehingga tidak terlihat label dan merknya. Kemasan itu, diangkut menggunakan mobil penumpang pribadi dan mobil travel ke wilayah Jakarta oleh karyawan atau salesman.
Kronologi penangkapan, sambung dia, 18 Januari 2011, petugas mendapatkan informasi terdapat mobil Suzuki APV yang pernah digunakan sebagai sarana pengangkutan minuman beralkohol ilegal melintas di jalan tol mengarah ke Cibubur, Jakarta Timur.
Di sebuah rumah makan di kawasan itu, dilakukan penindakan dan pemeriksaan kendaraan dan didapati 33 kardus minuman beralkohol tanpa pita cukai yang akan dipasarkan di wilayah Cibubur.
Rupanya minuman tersebut berasal dari 3 bangunan rumah di daerah BSD Tangerang. Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tutung, total minuman beralkohol ilegal yang berhasil disita sebanyak 4.551 botol dengan nilai Rp1,3 miliar, katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan atas ketiga bangunan rumah di daerah BSD Tangerang dimaksud, sambung Tutung, ditemukan 4.551 botol MMEA ilegal eks impor tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu juga ditahan 2 unit kendaraan jenis ELF dan Suzuki APV biasa digunakan untuk operasional penjualan MMEA ilegal untuk selanjutnya disita. RDW ditetapkan sebagai tersangka. Dia Warga Negara Indonesia dan sekarang telah ditahan di Rutan Kantor Pusat DJBC Jakarta. o end