Beritabatavia.com -
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menegaskan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Brigadir Jenderal Polisi Raja Erizman dan Brigadir Jenderal Polisi Edmond Ilyas, tanpa harus menunggu izin dari Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo.
KPK bisa segera memeriksa tanpa izin Kapolri, tapi harus menjelaskan dalam kasus apa, kata Neta S Pane di Jakarta, Kamis (27/1).
Neta menyarankan komisi anti korupsi hendaknya memeriksa kedua jenderal dengan dugaan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara, dari balas jasa membuka blokir rekening Gayus.
Rekening Gayus senilai Rp 28 miliar bisa dikategorikan uang negara dari penyuapan dan gratifikasi wajib pajak perusahaan. Sehingga, KPK bisa mengungkap aliran dana Rp 28 miliar tersebut. Bahkan, ta beking Gayus yang dibuat keluar 68 hari, tandasnya serius.
Neta meyakini jika KPK memfokuskan pengusutan pada kedua jenderal polisi itu, bakal banyak perwira tinggi Polri lainnya yang terseret kasus Gayus.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam menolak menjawab bagaimana prosedur pemanggilan perwira tinggi polisi oleh KPK. Tanyakan saja ke mereka (KPK), kilahnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengaku belum menerima surat pemanggilan kedua jenderal tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (25/1) mengatakan akan memanggil dua petinggi Kepolisian itu. Keduanya diyakini mengetahui pembukaan blokir rekening mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. o end