Beritabatavia.com -
Ingin berwisata dan bersenang-senang di kawasan Pulau Seribu, malah ditangkap polisi. Nasib apes itu dialami bandar sabu Nurhalim (36) asal Brebes, Jawa Tengah. Lelaki ini ditangkap petugas Polres Kepulauan Seribu bersama 5 gram sabu senilai Rp 7 juta.
Uang hasil transaksi itu, dipakai untuk berwisata. Atau bisa jadi menghilangkan jejak sementara dari kejaran petugas, malah kita tangkap, papar Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Reynold Hutagalung di Polres Kepulauan Seribu, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/1).
Hasil interogasi awal, tersangka sudah mengedarkan barang sabu-sabu sejak tahun 2004. Nurhalim juga sebelumnya pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cirebon pada kasus yang sama pada tahun 2005 hingga 2009.
Tersangka dikeluarkan setelah mendapatkan remisi dan sekarang kembali tertangkap dengan kasus yang sama, jelasnya sambil menjerat Nurhalim dengan pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. o end