Kamis, 27 Januari 2011 23:00:16

Rendah, Kesadaran Pengusaha Asuransikan Pekerjanya

Rendah, Kesadaran Pengusaha Asuransikan Pekerjanya

Beritabatavia.com - Berita tentang Rendah, Kesadaran Pengusaha Asuransikan Pekerjanya

Kesadaran pengusaha di Jakarta Barat mengasuransikan pekerjanya dengan menjadi peserta Jamsostek, ternyata masih sangat rendah. Terbukti, dari 7.800 ...

Rendah, Kesadaran Pengusaha Asuransikan Pekerjanya Ist.
Beritabatavia.com - Kesadaran pengusaha di Jakarta Barat mengasuransikan pekerjanya dengan menjadi peserta Jamsostek, ternyata masih sangat rendah. Terbukti, dari 7.800 perusahaan yang tersebar di Jakarta Barat, baru 3.500 perusahaan, yang memasukkan karyawannya dalam program Jamsostek. Sisanya, 4.300 perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Artinya mengacu pada kondisi itu, masih banyak pemilik perusahaan di Jakarta Barat yang tidak mengindahkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek, kata Walikota Jakarta Barat, Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (27/1).

Dikatakan, memasukkan tenaga kerja dalam program Jamsostek, hukumnya wajib. Mengingat, selain untuk kepentingan umum juga kepentingan perusahaan itu sendiri. Karena program Jamsostek mempunyai kepastian hukum.

Untuk itu sebagai wujud keseriusan penanganan masalah ini, sambung dia, akan meminta tim pelaksana program Jamsostek Jakarta Barat, yang diketuai Wakil Walikota Jakarta Barat, Sukarno, untuk melakukan monitoring serta mengevaluasi pelaksanaan program Jamsostek pada setiap perusahaan yang terdapat di wilayah Jakarta Barat.

Sesuai Pergub No 66 tahun 2010 pasal 43 juga ditetapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan Jamsostek akan dikenakan sanksi,

Sanksi yang dijatuhkan mengacu UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, khususnya pasal 29 menyebutkan perusahaan yang tidak memasukkan pekerjanya dalam program Jamsostek, tidak melapor kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya selama 2x24 jam, tidak memiliki daftar tenaga kerja termasuk keluarganya dan tidak menyerahkan uang iuran diancam hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan/denda setinggi-tingginya Rp50 juta.

Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, P Sihombing mengatakan, hingga kini baru sebanyak 3.687 tenaga kerja dari 272.000 tenaga kerja di Jakarta Barat yang ikut dalam program Jamsostek.

272.000 tenaga kerja tersebut tersebar di 3.500 perusahaan. Dalam waktu dekat kita akan mengadakan sidak. Bagi perusahaan yang melanggar Pergub No 66 tahun 2010  akan dikenakan sanksi," ujarnya. o end
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026