Beritabatavia.com -
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang AKBP Sumanto dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perampasan barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kita melaporkan Kasat Reskrim Polres Tangerang, dia menyalahi kewenangan dan merampas barang klien saya, ujar pengacara Alamsyah Hanafiah, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (28/1).
Alamsyah merupakan pengacara tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor asal Afrika yakni Doucoure Mahamadou dan Tassambade Madi.
Menurutnya, memang kliennya diduga melakukan tindak pidana namun barang bukti yang disita oleh Polres Tangerang melebihi tindak pidana yang dilakukan. Jadi ada 58 unit itu ada suratnya lengkap dibeli langsung dari dealer.
Totalnya ada 83 motor yang disita dalam kasus itu. Namun barang bukti yang tidak memiliki surat legal ada 25 unit.
Kalau mau tangkap ya tangkap saja. Tapi jangan ngawur gitu. Kita minta motor yang legal itu dikembalikan, sebab tak ada kaitannya dengan perkara itu, ujarnya. o end