Beritabatavia.com -
Selama tahun 2010, pendapatan pajak DKI Jakarta meraup Rp10,7 triliun. Dari jumlah itu, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) meraup angka terbesar mencapai Rp4,0 trilun disusul Pajak kendaraan bermotor dengan perolehan Rp3,1 triliun.
Pajak terendah dari pajak papan reklame dan parkir. Pendapatan dari pajak reklame hanya sebesar Rp251 miliar. Padahal, sesuai dari pajak itu ditergetkan sebesar Rp275 miliar, ungkap Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, di Jakarta, Ahad (30/1/2011).
Rendahnya pajak reklame, sambung dia, dikarenakan ada beberapa papan reklame yang masih kosong atau belum disewa. Reklame yang kosong itu ukurannya besar semua, sehingga mempengaruhi pendapatan pajak DKI Jakara.
Pajak parkir dari target Rp150 miliar, hanya mampu memperoleh Rp125 miliar. Tidak tercapainya target pajak parkir, bukan disebabkan keberadaan parkir liar, melainkan terletak pada jangkauan saat melakukan akurasi data pemeriksaan, kata Iwan.
Tahun 2011, diharapkan akan dioptimalkan sistem online perparkiran. Dinas Pajak DKI akan mendata melalui mesin cash register yang ada di lokasi parkir. Sehingga ada sistem yang dihubungkan ke mesin cash register. Dengan terkoneksinya sistem itu akan lebih memudahkan untuk mendata, harapnya. o end