Rabu, 05 Mei 2010 13:25:39
Perijinan Angkutan Umum Wewenang Regulator
Perijinan Angkutan Umum Wewenang Regulator
Beritabatavia.com - Berita tentang Perijinan Angkutan Umum Wewenang Regulator
JAKARTA-Semakin maraknya jumlah armada angkutan perkotaan di seputar Jabodetabek, membuat lalu lintas semakin tidak teratur lantaran jumlah pengguna ...
Ist.
Beritabatavia.com -
JAKARTA-Semakin maraknya jumlah armada angkutan perkotaan di seputar Jabodetabek, membuat lalu lintas semakin tidak teratur lantaran jumlah pengguna jasa dan armadanya tidak seimbang dan infrasrtuktur jalan yang tidak bertambah.
Untuk itu, upaya ORGANDA untuk membenahi sangat dibutuhkan. Ketua Umum Organda, Eka Sari Lorena Soerbakti mengemukakan bahwa untuk masalah perijinan merupakan wewenang regulator.
Diakui bahwa pertumbuhan jumlah pengguna jasa transportasi meningkat 4% tetapi jumlah angkutan kotanya tumbuh hingga 50% sehingga perlu dikaji ulang dalam rangka peningkatan pelayanan yang lebih baik.
Semuanya saling terkait termasuk masalah peraturan dan infrastruktur yang ada karena peningkatan jumlah jalan tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan yang ada, ujar Ekasari usai pengukuhan pengurus baru Organda di Jakarta, Rabu (5/5).
Organda, lanjut Ekasari akan terus melakukan sinergi dengan pemerintan dan instansi terkait untuk mendapatkan policy yang berdampak positif sehingga pelayanan dapat terus ditingkatkan dan beban pengusaha juga dapat ditekan.
Sedangkan masalah perijinan akan dikoordinasikan juga dengan DPD dan diharapkan bisa lebih tertib dan rapih sehingga bisa meningkatkan kenyamanan para pengguna jasa transportasi jalan dan tidak ada tumpang tindih.
Semakin banyaknya jumlah sepeda motor dan berdampak pada angkutan umum dijelaskan Ekasari bahwa Organda akan terus berkoordinasi dengan produsen sepeda motor. Kami akui, banyak sekali pr yang harus dikerjakan Organda, semoga saja semuanya bisa dilaksanakan sesuai dengan agenda, ujarnya. O omy