Beritabatavia.com -
Sebanyak 3.124.015 keping VCD/DVD porno serta 1.312.000 keping /VCD/DVD film dan lagu bajakan dengan total nilai di atas Rp 9 miliar dimusnahkan Polda Metro Jaya, Rabu (16/2). Dari cakram padat yang dihancurkan paling banyak didominasi VCD/DVD porno artis Ariel, Luna Maya dan Cut Tari serta bintang porno asal Jepang Maria Ozawa alias Miyabi.
Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan sebanyak 29.078 botol minuman keras impor ilegal senilai Rp2.907.800.000. Barang bukti yang dihancurkan sebelumnya telah diserahkan ke kejaksaan dengan tersangka sebanyak 28 orang.
Permasalahan peredaran minuman keras dan cakram optik berisi pornografi saat ini sudah diakses anak-anak. Kedua jenis benda ini sendiri diyakini merupakan memicu berbagai kejahatan dan kriminalitas. papar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Sutarman.
Tersangka Pornografi dan film serta lagu bajakan sudah dijerat Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun. Sedangkan untuk tersangka minuman keras illegal dipersangkakan melanggar Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Pemusnahan disaksikan pejabat jajaran Polda Metro Jaya perwakilan akademisi, Bea Cukai, Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), Kejaksaan, Pengadilan di Jakarta, Tanggerang, Depok dan Bekasi. o end