Rabu, 16 Februari 2011 16:43:38

Kinerja BPN DKI Picu Persoalan Hukum

Kinerja BPN DKI Picu Persoalan Hukum

Beritabatavia.com - Berita tentang Kinerja BPN DKI Picu Persoalan Hukum

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menempati peringkat pertama dibandingkan kasus korupsi dan kasus-kasus lain yang diterima Satgas Mafia Hukum. Di ...

Kinerja BPN DKI Picu Persoalan Hukum Ist.
Beritabatavia.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menempati peringkat pertama dibandingkan kasus korupsi dan kasus-kasus lain yang diterima Satgas Mafia Hukum. Di Polda Metro Jaya pun, tercatat kasus petanahan menyumbang 20 persen persoalan hukum di Jakarta.
 
Berbagai kasus sengketa tanah marak terjadi di DKI Jakarta. Tidak sedikit, kasus-kasus sengketa tanah tersebut berujung pada bentrokan fisik hingga menyebabkan kematian. Maraknya kasus ini juga tidak terlepas dari buruk dan sembrononya kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Sistim pendataan dan sertifikasi tanah adalah beberapa faktor pemicu, sehingga kasus sengketa tanah terus bermunculan.
Buruknya kinerja Kanwil BPN DKI Jakarta ini bisa dilihat dari sejumlah kasus tanah yang berujung pada kepolisian. Menurut data yang dihimpun di Polda Metro Jaya, hingga September 2010, sebanyak 42.695 kasus yang melibatkan BPN ditangani Polda Metro Jaya.  Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 70 jenis kasus dan 20,38 persen di antaranya adalah kasus pertanahan.
Jumlah ini memang menurun dari tahun sebelumnya. Namun, jumlah kasus yang mencapai puluhan ribu bukanlah prestasi yang patut dibanggakan. Selama periode 2008-2009, terdapat 11.629 kasus yang berasal dari masalah pertanahan.  Rinciannya adalah, 224 terkait kasus tanah, 515 kasus pemalsuan surat, agraria (14), penggelapan (3470), perbuatan curang (6833), sumpah palsu (150), ketertiban umum (423).
Kasus-kasus tersebut adalah dampak dari ketidakmampuan Kanwil BPN DKI Jakarta dalam menangani persoalan pertanahan di Ibukota. Dalam catatan Polda Metro Jaya, Kanwil BPN DKI Jakarta menyumbang sediktinya sekitar 20 persen persoalan hukum di Jakarta. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, seandainya petugas BPN mampu mencegah timbulnya persoalan pertanahan. 
Bukan hanya ke Polda Metro Jaya, laporan kasus sengketa tanah juga diterima Satgas Mafia Hukum. Hingga Mei 2010, Satgas menerima sebanyak 1670 pengaduan dari masyarakat. Bahkan kasus sengketa tanah menempati peringkat pertama dibandingkan kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya.
Kasus tanah masih berada di atas kasus korupsi. Artinya, ini membutuhkan perhatian ekstra, ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana dalam sebuah acara diskusi beberapa waktu lalu.
Ditengah tuntutan untuk segera menyelesaikan persoalan pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Tjahyo Widianto malah menuding makelar kasus (markus) dan hakim  Pengadilan Negeri yang tidak pahan UU Pokok Agraria. Menurut Tjahyo, kasus sengketa tanah yang terjadi di DKI Jakarta cukup memusingkan, karena kasus tersebut rata-rata muncul akibat markus. Ketika kasus sengketa tersebut naik ke meja hijau, kata Tjahyo, majelis hakim di Pengadilan Negeri yang menangani kasus ini kurang memahami Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960.  Para markus akan melakukan segala cara untuk memenangkan tanah tersebut. Sementara hakim di Pengadilan Negeri yang menangani kasus ini tidak paham Undang-Undang Pokok Agraria. Akibatnya, hanya berbekal surat girik atau eigendom verponding yang diajukan sebagai bukti kepemilikan oleh para pihak, para hakim memutuskan membatalkan sertifikat tanah yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dilindungi undang-undang, ungkap Tjahyo.0 son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026