Kamis, 17 Februari 2011 19:57:33

Bangunan Liar di Bantaran Rel Angke Disapu Bersih

Bangunan Liar di Bantaran Rel Angke Disapu Bersih

Beritabatavia.com - Berita tentang Bangunan Liar di Bantaran Rel Angke Disapu Bersih

Ratusan bangunan liar, terdiri gubuk tempat tinggal, dan lapak pedagang di sepanjang bantaran rel Stasiun Angke dan Jalan Stasiun Angke di sapu ...

Bangunan Liar di Bantaran Rel Angke Disapu Bersih Ist.
Beritabatavia.com - Ratusan bangunan liar, terdiri gubuk tempat tinggal, dan lapak pedagang di sepanjang bantaran rel Stasiun Angke dan Jalan Stasiun Angke di sapu bersih oleh petugas Tim Gabungan dari satpol PP. TNI dan Polri, Kamis (17/2).

Pemilik gubuk dan lapak yang terbuat dari kayu, triplek dan plastik hanya bisa pasrah menyaksikan tempat usaha sekaligus tempat tinggal, yang dibangun dengan susah payah dibongkar petugas.

Penertiban ini menyusul surat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor M.101/B05/DJKA/I/II tertanggal 21 Januari 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan, yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Barat, Walikota Jakarta Pusat, serta Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pembongkaran dilakukan karena keberadaan gubuk-gubuk liar, sangat mengganggu perjalanan kereta api. Juga tindakan tegas ini untuk keselamatan para penghuni gubuk sendiri, bahkan mereka mengganggu pemandangan serta kebersihan tata kota, papar Ali Maulana, Wakil Camat Tambora yang memimpin operasi penertiban.

Penghuni gubuk, sambung Ali, sudah diperingatkan agar segera meninggalkan lokasi. Namun karena tidak dihiraukan terpaksa dibongkar paksa.

Rencananya, pembongkaran paksa juga dilakukan di sepanjang rel kereta api (KA) di Kelurahan Tamansari, Kelurahan Tangki dan Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Penertiban itu sendiri akan dilaksanakan dua tahap. Untuk tahap pertama dilaksanakan tanggal 1 Maret dan tahap kedua tanggal 8 Maret 2011 mendatang.

Dirjen Perkeretaapian, Tunjung Inderawan, menyebutkan upaya penertiban merupakan hasil rapat koordinasi bersama 11 instansi agar kenyamanan bagi pengguna jasa kereta api serta keselamatan operasional perkerataapian mengalami peningkatan.

Sesuai Pasal 199 UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, juga disebutkan bagi pelanggar ketentuan angkutan kereta api dapat diancam penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Menyikapi surat Dirjen Perkeretaapian, sejumlah pemilik kios suku cadang kendaraan bermotor, pemilik gubuk liar dan lain sebagainya yang selama puluhan tahun menetap di dekat perlintasan kereta api mengatakan akan tetap bertahan. Terlebih, beberapa pemilik ada yang mengaku mengantongi izin.

Kami punya surat izin. Artinya kalau Dirjen Perekerataapian hendak melakukan penertiban, hendaknya terlebih dahulu harus membatalkan surat izin yang kami punya terlebih dahulu, ujar A Lay (45), satu pemilik kios. o end


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026