Beritabatavia.com -
Harga kios Pasar Koja Baru di Jakarta Utara, dikeluhkan para pedagang karena harganya sangat mahal, mencekik. Untuk kios di lantai dasar harganya Rp 20,5 juta per meter persegi, belum PPN 10 persen. Untuk kios di lantai satu antara Rp 13 hingga 16 juta per meter persegi, belum PPN.
Bahkan, awal tahun 2011 sekitar 300 pedagang non-existing, eks pedagang kaki lima Pasar Koja Lama dibebankan tambahan biaya 20 persen dari harga kios per meter perseginya. Tambahan ini agar pedagang berjualan tanpa SIPTU (Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha) dan bisa berjualan secara resmi.
Dulu awal-awal sebelum pasar lama dibuldozer, justru harganya Rp 27 juta per meter persegi belum PPN, kini sudah turun namun masih dirasakan sangat mahal oleh para pedagang, kata Ketua Koperasi Pasar Koja Baru Joko Wijiatmo, Senin (21/2).
Mahalnya harga kios, lanjut Joko, seakan menyamakan posisi Pasar Koja Baru yang terletak di pinggiran Jakarta dengan pasar-pasar tradisional di bagian Pusat Jakarta. Tetapi kami sudah berkali-kali tawar menawar. Dari PD Pasar Jaya dan pengembang, PT Bintang Anugerah Makmur ternyata selalu gagal, katanya.
Sekretaris eks PKL Pasar Koja, Suwarno mengatakan, tambahan biaya tak pernah dibicarakan sebelumnya sejak bangunan pasar mulai direnovasi tahun 2010. Baru tiga bulan lalu PD Pasar Jaya memberitahukan, tanpa diberikan penjelasan terkait penggunaan dana tersebut. Dalam Surat Keputusan Direksi PD Pasar Jaya nomor 345/2009 tentang pembayaran hak pemakaian tempat usaha pembangunan Pasar Koja pun tak disebutkan adanya biaya tambahan, katanya.
Dalam surat tersebut juga hanya dijelaskan, pedagang dibebankan biaya pembelian sesuai letak dan luas kios, ditambah pajak 10 persen dan biaya tambahan untuk setiap tempat strategis seperti di depan halaman parkir dan sudut ruangan, antara 2,5 persen sampai 7,5 persen.
Wakil Ketua eks PKL Pasar Koja, Rahmat, menyatakan tambahan biaya tersebut membuat lebih dari 30 pedagang eks PKL Pasar Koja menjual SIPTU seharga Rp 6 juta-Rp 6,5 juta. Sehingga pedagang tak lagi memiliki hak memiliki los di Pasar Koja. Kami menduga ada indikasi pengembang dan PD Pasar Jaya ingin menyingkirkan pedagang lama, dan memasukkan pedagang baru. Ini sangat merugikan pedagang, katanya.
Manajer Jakarta Utara Area 2 PD Pasar Jaya Farouk Saleh mengatakan, tambahan biaya 20 persen itu sesuai ketetapan SK Direksi PD Pasar Jaya nomor 371/2009. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pedagang bebas (non-existing) dibebani biaya tambahan 20 persen. Para pedagang eks PKL Pasar Koja dikategorikan sebagai pedagang bebas karena dulu tidak berjualan di kios dalam pasar.
Sebagai apreasiasi terhadap pedagang eks PKL, Direksi berencana menurunkan keringanan biaya dari 20 persen menjadi 15 persen. Karena para pedagang ini yang membuat pemindahan ke pasar penampungan bisa berjalan lancar. Kalau kami tak membebani biaya tambahan itu kepada pedagang eks PKL, bisa menimbulkan kecumburuan di kalangan pedagang lama, katanya. o end