Beritabatavia.com -
Citra kepolisian kembali tercoreng, akibat ulah oknum petugas Satuan Narkoba Polresta Medan, yang melakukan tidakan memalukan. Tindakan itu dengan melakukan penangkapan terhadap Said Iksan, yang dituduh sebagai bandar narkoba jenis shabu-shabu. Mahasiswa di Medan ini, sudah membantah tudingan polisi ngawur itu, malah dijebloskan ke tahanan Polresta Medan selam 4 bulan.
Di tahanan, Iksan disiksa, batok kepalanya dipukul gagang pistol dan disuruh mengakui sebagai bandar shabu-shabu. Lantaran tak tahan akhirnya Iksan mengaku meski penangakapan dan penahananya tanpa ditemukan barang bukti sama sekali.
Ternyata di balik itu, terungkap adanya upaya pemerasan terhadap keluarga korban lewat rekayasa penangkapan, penahanan hingga dibuatnya berita acara pemeriksaan (BAP). Keluarga korban dimintai uang Rp300 juta, jika ingin Ikhsan menghirup udara bebas.
Orang tua Iksan pun kelabakan mengumpulkan uang sebanyak itu, dengan mencari utangan, menjual hartanya demi anaknya bisa bebas dari jeratan hukum. Sampai batas waktu yang ditetapkan, ternyata keluarga Iksan tak mampu memberikan uang tebusan, akhirnya berteriak.
Dan terungkap bahwa penangakan Iksan di Kawasan Titi Bobrok, Medan, ternyata rekayasa yang tujuannya untuk pemerasan.
Kepala Polda Sumut Irjen Pol Oegroseno, menyatakan akan langsung turun tangan menggelar perkara kasus ini di Polresta Medan.
Tidak hanya keluarga korban, kami bersama jajaran Propam Polda Sumut akan menghadirkan Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Medan untuk mengungkap kasus ini. Saat ini kasus tersebut mulai disidang di Pengadilan Negeri Medan dan status Iksan terdakwa , jelas Kapolda Sumut.
Menurut KapoldaSu, dari pemeriksaan awal ditemukan adanya kesalahan berupa pelanggaran etika profesi dalam penanganan kasus Iksan.
Oegroseno juga mengakui akan memberi saksi tegas terhadap jajarannya yang terlibat dalam rekayasa kasus dan berita acara pemeriksaan tersebut.
Polda Sumut masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Medan yang masih menyidangkan kasus terdakwa,jelasnya. o end