Beritabatavia.com -
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mendesak Mabes Polri menindaklanjuti dugaan kong kalingkon di balik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 14 perusahaan illegal logging yang diterbitkan Polda Riau.
Mabes Polri membuka kembali kasus 14 perusahaan yang diduga merusak kelestarian hutan serta membongkar aktor intektual. Kareanya, segera dibatalkan SP3 tentu langkah baik. Selama ini kami bersama ICW (Indonesia Corruption Watch) terus mendesak bahwa keluarnya SP3 14 perusahaan oleh Polda Riau sarat praktik kong kalikong, tegas Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman, Kamis (24/2).
Dilanjutkan, dibukanya kasus ini akan membongkar aktor, mulai dari pejabat dari Dinas Kehutanan, para bupati, gubernur hingga pihak Kementerian Kehutanan, jika memang penyidik dalam ini KPK serius menangani, kata Hariansyah.
Kasus SP3 ini terjadi kan karena Kementerian Kehutanan kala itu menghadirkan saksi dari instansi yang tidak independen dan berasal dari kalangan dinas kehutanan sendiri. Pahahal seharusnya mereka juga adalah instansi yang terperiksa, ini kan janggal. Karena mereka sendiri yang meneliti, ya tentu mereka menyatakan tidak ada pelanggaran dan kerusakan kehutanan," ungkapnya.
Hal senada diungkakan aktivis Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Susanto Kurniawan. Dengan dicabutnya SP3, bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 triliun dan deforestasi hutan alam dan gambut lebih dari 194 ribu hektare.
Susanto menyatakan, setidaknya ada empat pelanggaran hukum sebagai landasan untuk memproses kasus tersebut, yakni penebangan menggunakan perizinan IUPHHK-HT yang tidak sesuai dengan ketentuan, membangun HTI pada areal konsesi yang diperoleh dari perizinan yang sarat dugaan unsur suap, membangun HTI yang berada di kawasan gambut dilindungi, serta membangun HTI di lahan yang tumpang tindih.
SP3 kasus dikeluarkan pada akhir 2008 silam. Perusahaan kayu yang dianggap merusak hutan merupakan kelompok PT Sinar Mas Grup, seperti PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana (BDL), PT Rimba Mandau Lestari (RML), PT Ruas Utama Jaya, serta PT Ruas Utama Jaya (RUJ).
Sedangkan APRIL yaitu dari PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP), PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), PT Nusa Prima Manunggal (NPM), PT Bukit Batubuh Sei Indah (BBSI), PT Citra Sumber Sejahtera (CSS), dan PT Mitra Kembang Selaras (MKS). o end