Beritabatavia.com -
Briptu Tb. A S, Bripda AYN, dan Bripda SBI, tiga anggota Polsek Cikeusik Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik Banten. Penetapan tersangka setelah ketiga polisi itu, menjalani sidang disiplin dengan hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Dugaan yang dikenai adalah adanya kelalaian dalam menjalankan tugas. Proses pidananya masih berjalan, dijadikan satu berkas. Pasal yang dikenakan 359 dan atau 531 KUHP, kata Kabag Penum Mabes
Polri Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (4/3).
Ketiga polisi ini dijerat Pasal 531 KUHP soal pembiaran terhadap orang yang sedang menghadapi maut hingga hilangnya nyawa orang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka tersebut telah diterima pada 2 Maret 2011.
Selain menetapkan 3 orang polisi sebagai tersangka, polisi juga menetapkan 12 warga Cikeusik, dan 1 orang Jamaah Ahmadiyah sebagai tersangka insiden berdarah yang menewaskan 3 orang meninggal. o end