Beritabatavia.com -
Penahanan delapan polisi penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang disuap Gayus Tambunan, ditangguhkan. Polri berdalih masa penahanan kedelapan polisi itu sudah habis, meski berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21.
Kedelapan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan itu adalah Briptu Anggodo Duto, Briptu Bambang S , Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus.
Pada Jumat (4/3) lalu, mereka ditangguhkan penahanannya. Meski sedang menunggu P21 dari Kejaksaan Agung. Tentunya penyidik punya sutau keputusan dan ini juga merupakan suatu proses hukum, ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/3).
Polri, sambung Boy, memang harus menghormati proses hukum yang berlaku. Penangguhan penahanan terhadap tujuh polisi penerima suap dari Gayus Tambunan itu, hanya masalah teknis.
Jika berkas perkara tujuh polisi itu sudah dinyatakan P21, Polri akan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, tujuh polisi tersebut diwajibkan untuk melapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu. Mereka wajib lapor dua kali seminggu. Jika sudah P21, secepatnya akan diserahkan kepada JPU, kelitnya.
Boy mengatakan, penyidik telah menggunakan 120 hari untuk menahan kedelapan penjaga rutan tersebut. Sementara itu, berkas perkara kedelapan tersangka suap ini masih di tangan kejaksaan dan belum dinyatakan lengkap. Kita berharap, minggu ini bisa dinyatakan lengkap, kata Boy.
Terkait status bekas Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto masih sebagai tahanan. Karena, masa penahanan baru akan habis hari ini.
Namun demikian, diharapkan berkas Kompol Iwan akan selesai pada hari ini.
Kompol Iwan memang sudah dijanjikan P21, statusnya masih dalam tahanan. Artinya belum diartikan status penangguhan Kompol Iwan Siswanto, kata dia.
Sebagaimana diketahui, Gayus Tambunan sempat keluar tahanan di Rutan Mako Brimob pada pertengahan hingga akhir tahun 2010 yang lalu. Untuk memuluskan aksinya itu, Gayus diduga memberikan suap rata-rata Rp5 juta hingga Rp6 juta kepada delapan petugas penjaga rutan ini.
Iwan Siswanto sendiri diduga menerima suap sebesar Rp368 juta dari Gayus. Gayus diduga telah menyuap para penjaga rutan sejak Juli 2010 hingga Oktober 2010. Selama itu, Gayus diduga keluar masuk tahanan sebanyak 68 kali. o end