Beritabatavia.com -
Nasib malang menimpa Serda HF (23), anggota TNI tewas dibacok preman. Bahkan temannya, Sertu HR (29) mengalami loka bacok saat terjadi keributan di kafe Salsa di wilayah Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (2/4) dinihari. Korban lainnya Kancil (28) juga mengalami luka sabetan pisau. Pelakunya, RM (46) berhasil ditangkap dalam kondisi mulutnya bau minuman keras.
Pelaku sudah kami tahan, korban meninggal dan cedera akibat dibacok kami bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, papar Kasat Reskrim Polres Jaktim, Kompol Dodi Rahmawan, di Jakarta.
Kompol Dodi menjelaskan kejadian mengenaskan itu terjadi, saat korban HF bersama temannya HR sedang menikmati hiburan malam bersama Sertu HR (29) di kafe Salsa. Tiba-tiba muncul tersangka RM, lelaki penggangguran dan preman di kawasan ini menegur korban HF, lantaran menaikan kaki di atas meja ketika tengah karaoke.
HR tidak terima dengan teguran pelaku RM, sehingga terlibat adu mulut. Untungnya, cekcok itu diredamkan Indro, manager kafe serta Kancil - satpam kafe. Lantaran diketahui HF dan HR anggota TNI, maka RM bersama teman-temannya diminta turun dari lantai 3 kafe Salsa.
Agar tak terjadi hal yang tak diinginkan, manager kafe mengembok ruangan karaoke itu. Kedua anggota TNI ini tetap melanjutkan karaoke, karena suasana dianggap aman.
Namun tidak bagi RM bersama gangnya. Dalam kondisi mabuk berat, RM dan komplotannya kembali masuk kafe Salsa dengan diam-diam dan seolah-olah tak terjadi apa-apa. Saat petugas keamanan lenggah, RM naik ke lantai tiga lantas mendobrak ruangan HF dan HR. Kemudian pelaku RM memecahkan botol dan dikeprukkan ke kepala korban.
Lantaran terancam. kedua anggota TNI berusaha melarikan diri karena pelaku bertindak brutal. Pelaku RM pun mengeluarkan clurit dan mengancam kedua korban. Serda HF tidak berdaya ketika celurit pelaku RM mengenai rusuk sebelah kiri. Sementara rekan korban kedua kakinya terluka akibat sabetan dari pelaku. Kancil yang ingin mengeluarkan pelaku malah di sabet pisau oleh rekan-rekan pelaku yang menunggu di depan ruangan.
Keributan pun terjadi, manager kafe langsung mengontak polisi. Setelah melampiaskan dendamnya, pelaku berusaha kabur. Namun polisi datang ke lokasi, berhasil mengamankan pelaku RM bersama temannya Nik.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 1 akibat perbuatan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Mereka akan diancaman dengan hukuman 12 tahun penjara,’ paparnya. o end