Minggu, 10 April 2011 15:32:30

Gedung di Jakarta Abaikan Alat Kebakarannya

Gedung di Jakarta Abaikan Alat Kebakarannya

Beritabatavia.com - Berita tentang Gedung di Jakarta Abaikan Alat Kebakarannya

Sedikitnya 102 gedung bertingkat dari 583 gedung tinggi di Jakarta, mengabaikan pemeliharaan dan perawatan alat kebakaran. Dari jumlah itu, hanya 7 ...

 Gedung di Jakarta Abaikan Alat Kebakarannya Ist.
Beritabatavia.com - Sedikitnya 102 gedung bertingkat dari 583 gedung tinggi di Jakarta, mengabaikan pemeliharaan dan perawatan alat kebakaran. Dari jumlah itu, hanya 7 pemilik gedung menyatakan siap untuk merenovasi atau perbaikan sarana peralatan pemadam kebakaran, dan sisanya belum menyatakan kesiapannya.

Jadi rata-rata pemilik gedung tinggi sudah memiliki alat pemedam kebakaran, namun masih banyak yang tidak peduli dengan alat kebakaran, sehingga alat itu hanya sebagai pelengkap, ungkap Paimin Napitupulu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penaggulangan Bencana DKI Jakarta, di Jakarta, kemarin.

Padahal, sambung dia, pemilik gedung harus merawat dan melakukan pengetesan peralatan pemadam kebakaran, secara berkala setiap enam bulan sekali. Dicontohkan, untuk genset minimal dihidupkan seminggu sekali selama tiga jam.

Perlunya perawatan alat pemadam, untuk membantu petugas jika terjadi kebakaran. Karena selang air yang dimiliki Dinas Damkar hanya dapat menjangkau ketinggian 40 meter. Disamping itu, pemilik gedung juga harus melakukan pengecekan peralatan yang ada.

Dikatakan, untuk melihat kondisi peralatan yang ada, Dinas Damkar memeriksanya rutin tiap tahun atau tiga tahun sekali. Bila pemeliharaan minim, Dinas Damkar berhak memberi peringatan pertama hingga ketiga, atau bahkan ada yang disidangkan ke pengadilan.

Gedung harus memiliki peralatan pemadam kebakaran berupa hidran air di dalam maupun di luar gedung, sprinkler atau alat yang dapat menyemprotkan air bila suhu mencapai 68 derajat celcius, ada alarm yang berbunyi pada suhu 30 derajat celcius dan harus ada smoke detector. Juga harus melengkapi dengan peralatan yang disebut siemeseconnection, yang berguna untuk suplai air.

Penampung air sebanyak 120 kubik air dengan ketahanan persediaan air selama 45 menit. Agar seluruh pemilik gedung tinggi mematuhi peraturan, pemerintah akan merevisi raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Menurutnya saat ini tengah dilakukan Revisi raperda untuk mengganti Perda No 392 tahun 1992, yang telah berumur hampir 16 tahun.
Perda sudah tua dan tidak up to date lagi dengan perkembangan pembangunan di ibukota.

Ada beberapa yang perlu diakomodir lagi. Seperti kepentingan teknologi alat pemadam kebakaran serta perawatan dan pemeliharaan alat yang selama ini cenderung diabaikan pemilik gedung. katanya.

Pengelola gedung diharapkan secara rutin melakukan pemeliharaan dan perawatan alat kebakaran. Karena alat tersebut bisa menjadi alat pertolongan pertama menanggulangi meluasnya area yang terbakar. Seringkali yang terjadi, saat kebakaran melanda sebuah gedung alat-alat pemadam kebakaran tidak bisa digunakan karena macet dan tak terawat. Jangan selalu mengandalkan kami saja. Paling tidak ada partisipasi pengelola gedung untuk memelihara dan merawat alat, pintanya. o end


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026