Beritabatavia.com -
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sabu-sabu sebanyak 1.664,9 gram dengan taksiran seharga Rp5 miliar. Hal itu dilakukan sesuai amanat pasal 75 huruf K dan pasal 91 UU No 35 tahun 2009.
Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti mendapat ketetapan dari Kajari setempat, sesuai UU No 35/2009 tentang Narkotika, ujar Deputi bidang Pemberantasan, Tommy Sagiman di kantor BNN, Senin (25/4).
Dikatakan Tommy, dari barang bukti sabu sebanyak 1778,3 gram yang disita, BNN menyisihkan 84,7 gram untuk keperluan pembuktian perkara di persidangan, 7,8 gram untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan 23,9 gram untuk pendidikan pelatihan. Semuanya sekarang ada di BNN dan disita, ujar Tommy
Para tersangka antar lain MD, MM, dan AR berkewarganegaraan Iran berhasil ditangkap Satgas Interdiksi BNN petugas beacukai. Penyelundupan saabu lewat cara swallowing atau ditelan berhasil digagalkan. Saat ini modus ditelan memang paling aman, ucap Tommy
Tersangka tertangkap di Bandara Soekarno Hatta di Terminal 2D lantas dibawa ke Rumah Sakit Husada Insani Tangerang untuk menjalani pemeriksaan Rontgen (radiologi). Dari hasil pemeriksaan diketahui masing-masing tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam perut sebanyak 28,100 dan 69 butir kapsul berisi kristal bening sabu dari perut mereka yang dibalut dengan kondom. o end